Kamera ETLE Akan Dipasang Fitur Face Recognition, Pengendara Tak Punya SIM Bisa Dideteksi

Pihak kepolisian akan pasangkan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk kamera ETLE agar pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dideteksi.

Kamera ETLE Akan Dipasang Fitur Face Recognition, Pengendara Tak Punya SIM Bisa Dideteksi
Kamera ETLE akan pasang fiur face recognition. Gambar : Inews.id

BaperaNews - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dibuat dengan teknologi lebih canggih, punya kemampuan mendeteksi pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Hal ini karena ELTE akan dipasangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah.

Jika mulai diberlakukan, maka ETLE bisa mendeteksi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Jadi nanti akan berkembang jadi face recognition, menangkap wajah, identitas namanya siapa, alamatnya dimana, punya SIM tidak. Nanti bisa terdeteksi oleh kami” terang Dirjen Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Senin (28/11) di Jakarta.

Agar fitur face recognition bisa dipasangkan dengan ETLE, kepolisian akan bekerjasama dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebagai pemegang database kependudukan, namun belum diketahui kapan fitur tersebut akan mulai tersedia.

Perlu diketahui saat ini kepolisian telah menghentikan tilang manual, tilang sepenuhnya dilakukan dengan ETLE. Hal ini merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari pungutan liar yang dikeluhkan masyarakat sering terjadi dalam tilang manual.

Baca Juga : Tilang Manual Dihapus: Plat Nomor Palsu Bertebaran, Tak Punya SIM Makin Santai

Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya berdampak baik, sejumlah pengendara jadi terkesan lebih santai dan lebih bebas melanggar lalu lintas, sejumlah trik juga dilakukan untuk menghindari tilangan, diantaranya melepas pelat nomor kendaraan dengan sengaja, memasang pelat nomor palsu, hingga menutupi pelat nomornya. Semuanya dilakukan demi terhindar dari jepretan ETLE yang akhirnya terhindar dari tilang.

Untuk pengendara yang melakukan trik tersebut dan didapati oleh petugas kepolisian, maka petugas boleh melakukan tilang manual.

“Melepas pelat nomor ialah tindakan pelanggaran berat sehingga kami lakukan tindakan tilang, menyita kendaraan tersebut dengan tilang manual” tegas Latif Usman.

Aturan berkendara dibuat untuk keselamatan pengendara sendiri dan orang-orang lain di sekitarnya. Polisi hanya boleh menindaklanjuti pelanggaran yang sifatnya membahayakan orang lain atau beresiko kecelakaan atau berhubungan dengan tindak kriminal misalnya mengetahui kendaraan yang dipakai hasil curian, barulah polisi boleh melakukan tindakan hukum.

Diharapkan dengan adanya ETLE, masyarakat tetap taat pada aturan lalu lintas, bukannya meremehkan keselamatan, sebab aturan lalu lintas akan menjaga diri sendiri dan orang sekitar dari bahaya selama berkendara di jalan.

Baca Juga : Takut Ujian SIM Gagal? Polisi Buka Bimbel Ujian Teori Hingga Praktik Secara Gratis