Merpati Airlines Resmi Bubar

Salah satu perusahaan milik BUMN, Merpati Nusantara Airlines resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena bangkrut.

Merpati Airlines Resmi Bubar
Merpati Airlanes resmi bubar. Gambar : Dok. Wikipedia Malaysia

BaperaNews - Merpati Nusantara Airlines yang merupakan perusahaan milik Negara (BUMN) resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena bangkrut. Keputusan tersebut tertuang pada PP 8/2003 tentang Pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines.

Pembubaran dilakukan usai adanya putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 2 Juni 2022 yang menyatakan Merpati Airlines sudah bangkrut dan berada dalam keadaan insolvensi. Kondisi pahit itulah yang jadi alasan utama Merpati Airlines bubar.

“PT Merpati Nusantara Airlines Persero dinyatakan bubar karena pailit” bunyi Pasal 1 PP 8/2023.

Pada Pasal 3 dijelaskan proses pembubaran pesawat Merpati Airlines dilakukan selambatnya lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan telah pailit, semua hasil kekayaan yang tersisa akan diserahkan kepada Negara.

PP ditetapkan pada 20 Februari 2023 oleh Presiden Jokowi dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga : Lion Air Larang Main lato-Lato di Pesawat, Bisa Disita?

Karyawan Tuntut Pesangon

Kuasa Hukum eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines terus menuntut Menteri BUMN Erick Thohir memberi pesangon bagi para mantan karyawan yang totalnya Rp 318 Miliar.

Tim pengacara akan terus menagih janji pembayaran pesangon yang telah terabaikan sejak tahun 2014 lalu padahal sebelumnya Erick Thohir pernah berjanji di hadapan  DPR RI untuk tidak zalim pada nasib eks karyawan Merpati Airlines yang terkatung-katung nasibnya.

“Selama ini ga ada niatnya, dari 2014 masih kosong aja, belum ada satu sen pun. Pak Menteri bilang ini prioritas, tidak akan zalim pada karyawan, makanya kita mau lihat ini mau seperti apa” tutur salah satu pengacara kasus tersebut David Sitorus.

Pemerintah sebelumnya memang sudah membayar gaji terakhir dari para mantan karyawan Merpati Airlines, namun pemerintah belum membayar pesangon.

“Ini penting bagi kami, bukannya kami mau mengancam, tapi ini untuk perut banyak orang. Ada 1.233 orang, mereka juga punya istri dan anak” pungkas David Sitorus pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Mantan Karyawan Dapat Pembagian Hasil Penjualan Aset

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mantan karyawan akan menerima hasil penjualan aset. Pembagian ini diharap bisa memberi kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines dengan mengedepankan asas keadilan untuk semua pihak termasuk pada mantan karyawan.

Adapun daftar pembagian tahap pertama ialah 1.225 mantan karyawan akan mendapat hasil penjualan total Rp 54,8 Miliar. “

Selanjutkan akan dilakukan upaya penjualan aset Merpati Nusantara Airlines yang hasilnya dibagi pada kreditur” jelas Dirut PT Pengelola Aset Yadi Jaya pada Senin (21/1).

Baca Juga : Jokowi: Zainudin Amali Sudah Mundur dari Menpora