Alasan Popo Barbie Buat Video Masturbasi: Saya Banyak Cicilan
TikToker Popo Barbie warga Jambi telah ditangkap polisi dan memberikan penjelasanya usai video masturbasinya bersama boneka wanita viral di media sosial. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - TikToker Popo Barbie warga Pendung Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi telah ditangkap polisi usai video masturbasinya bersama boneka wanita viral di media sosial.
Popo Barbie sebelumnya mengaku tidak menyebarkan video tersebut, ia memang membuat video itu namun untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut video disebar oleh orang tidak dikenal setelah ponselnya hilang selama 2 minggu.
Namun kini ia mengakui pembelaan yang ia ucapkan bohong. Video Popo Barbie tersebut ternyata ia buat dengan sengaja untuk dibagikan ke publik dengan niat menaikkan followers.
Ia sendiri yang menyebarkannya, bukan orang lain. Popo pun minta maaf atas aksinya dan pembelaan bohong yang sebelumnya ia sampaikan, ia minta maaf pada masyarakat dan keluarganya.
Baca Juga : Popo Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Viral Masturbasi dengan Manekin
“Untuk keluarga saya, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal. Saya melakukan itu karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus saya bayar” kata Popo hari Senin (3/7).
Popo mengaku punya banyak cicilan yang harus dibayar, sebab itu ia ingin followersnya naik dan bisa mendapat semakin banyak uang dari dunia selebgram.
Ia pun membuat video masturbasi dengan boneka dan menyebarnya sendiri dengan harapan bisa menambah viewers di media sosialnya dan mendapat banyak uang.
Popo juga mengaku ini ialah kali pertama ia membuat video masturbasi.
“Dulu memang pernah buat waktu Live, tapi itu kondisinya tidak sengaja dan tidak sadar, saat itu saya sedang sakit” pungkas Popo.
Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menegaskan Popo dijerat 2 Pasal yakni UU ITE dan Pornografi karena membuat video asusila dan menyebarnya sendiri.
“Kita sudah lakukan penyelidikan, tersangka sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut” tutur Edi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Popo membuat video masturbasi dengan iPhone, kemudian ia kirim ke HP Vivo dan dibuat status selama 24 jam. Selama itulah video terus menyebar dan viral di berbagai akun media sosial.
“Karena followernya menurun, jadi untuk tambah follower dia niatnya buat hal viral, itulah alasan Popo Barbie buat video masturbasi. Tersangka kita jerat Pasal Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar” tutup Edi.
Baca Juga : Tega, Ayah di Pontianak Cabuli 2 Anak Kandung