Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji Hanya Boleh Dilakukan 5 Tahun Sekali

Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji, membatasi warga lokal dan asing untuk berhaji hanya sekali dalam rentang lima tahun. Simak selengkapnya di sini!

Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji Hanya Boleh Dilakukan 5 Tahun Sekali
Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji Hanya Boleh Dilakukan 5 Tahun Sekali. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji bagi warga lokal dan warga asing yang tinggal di negara tersebut.

Dalam kebijakan tersebut, setiap individu, termasuk warga Arab Saudi dan pemegang izin tinggal di negara itu, hanya diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji sekali dalam rentang lima tahun.

Menurut keterangan dari Staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dzakwan Aisy Fajar Azhari, warga Arab Saudi maupun pemegang izin tinggal di negara itu harus memiliki "tasrih" atau surat izin sebagai syarat untuk berhaji.

Tasrih ini menjadi tiket masuk yang diperlukan untuk memasuki kota suci Makkah dan Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina). Setelah tasrih tersebut digunakan dalam suatu tahun, individu tersebut tidak dapat lagi menunaikan ibadah haji pada tahun berikutnya. Mereka harus menunggu minimal lima tahun sebelum bisa kembali berhaji.

Pembatasan yang sama juga diterapkan bagi warga lokal Arab Saudi dan warga asing yang tinggal di negara tersebut. Meskipun memiliki tasrih, mereka juga harus mematuhi aturan lima tahun sekali dalam menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Arab Saudi Luncurkan Taksi Terbang untuk Jemaah Haji 2024

Zulmar Adiguna, seorang mahasiswa Universitas Islam Madinah yang tengah menempuh pendidikan di Arab Saudi, juga mengonfirmasi kebijakan ini. Dia menyatakan bahwa para mahasiswa seperti dirinya hanya diperbolehkan untuk berhaji sekali dalam rentang lima tahun menggunakan tasrih yang sebelumnya diajukan.

Jika ada yang mencoba mendaftar haji lagi, permohonan mereka akan otomatis ditolak karena data mereka sudah tercatat dalam sistem pendaftaran haji Arab Saudi.

Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa aturan pembatasan haji ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jamaah, baik lokal maupun luar negeri. Aparat keamanan Arab Saudi juga melakukan razia terhadap calon jemaah haji dari dalam dan luar negeri untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ali Machzumi juga mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga pelarangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Jemaah Haji Pakai Visa Non-Haji, Kemenag: 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi