Pembuat Oli Palsu di Tangerang Raup Omzet Rp5,2 Miliar dalam 3 Bulan

Polda Banten berhasil menggerebek home industry pembuatan oli palsu di Kabupaten Tangerang. Simak selengkapnya di sini!

Pembuat Oli Palsu di Tangerang Raup Omzet Rp5,2 Miliar dalam 3 Bulan
Pembuat Oli Palsu di Tangerang Raup Omzet Rp5,2 Miliar dalam 3 Bulan. Gambar: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO

BaperaNews - Polda Banten telah menggerebek home industry pembuatan oli palsu berbagai merek di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap, yakni HB alias Ayung sebagai pemilik dan HW sebagai pemodal. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan botol oli palsu merek MPX dan Federal Ultratec.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa kegiatan pembuatan oli palsu ini telah berlangsung selama 3 bulan dengan total omzet mencapai Rp5,2 miliar.

Para tersangka mampu memproduksi 2.400 botol oli palsu per hari, dengan harga jual Rp24.000 per botol, menghasilkan keuntungan harian mencapai Rp57.600.000.

Kasus ini terungkap setelah Polda Banten menerima laporan mengenai oli yang tidak memenuhi standar. Penyelidikan akhirnya mengarah ke dua lokasi di Bizstreet, Kecamatan Panongan, dan Ruko Picaso, Citra Raya, Tangerang, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan oli palsu.

Baca Juga: Tertipu Iphone Palsu, Apple Rugi Hampir Rp200 Miliar

Para tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan bahan baku oli dari seorang rekannya yang bekerja di PT Sinar Nuansa Indonesia (SNI) dengan harga beli Rp16.400 per kilogram. Bahan baku tersebut kemudian diolah dengan mencampur zat kimia dan memasang label merek oli ternama untuk menaikkan harga jualnya.

Selama 3 bulan terakhir, oli palsu hasil produksi mereka telah dijual ke berbagai wilayah di Banten, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Perindustrian serta KUHPidana.

Kegiatan ini telah menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan konsumen dengan menjual produk palsu, tetapi juga merugikan industri oli yang sah. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal semacam ini guna melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri yang terkait.

Baca Juga: 37 Warga Makassar Diduga Gunakan Visa Haji Palsu