Arab Saudi Buat Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Arab Saudi menetapkan aturan baru untuk haji 2025 dengan fokus pada kesehatan dan keamanan jemaah, melarang partisipasi bagi mereka dengan kondisi medis serius dan risiko tinggi.
BaperaNews - Arab Saudi telah menetapkan serangkaian aturan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 dengan fokus utama pada keamanan dan kesehatan jemaah.
Kementerian haji dan umrah Arab Saudi memberlakukan kebijakan ketat ini sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan cuaca ekstrem selama musim haji mendatang.
Salah satu aturan utama adalah pelarangan partisipasi bagi calon jemaah yang dianggap berisiko tinggi. Mereka yang memiliki kondisi medis serius seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan kanker tidak diperbolehkan untuk menjalankan ibadah haji tahun 2025.
Selain itu, jemaah yang didiagnosis dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan juga tidak diperkenankan. Larangan ini juga berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan jemaah haji, mencerminkan komitmen Arab Saudi terhadap kesehatan jemaah selama pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Jadi Tuan Rumah Olimpiade Esport 2025 Pertama
Pihak Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa peraturan haji ini merupakan langkah preventif untuk mencegah risiko kesehatan yang dapat timbul selama haji.
Selain itu, terdapat perubahan signifikan dalam aturan bagi kantor haji asing. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan bahwa kantor haji asing harus mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian.
Peraturan ini dirancang untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan keselamatan jemaah haji. Kantor haji asing diharuskan untuk memastikan bahwa semua jemaah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Menurut Independent Newspapers Limited, kantor-kantor haji asing harus memasukkan data jemaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jemaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban.
Penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah juga dilarang. Kementerian menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.
Baca Juga: Geger! Arab Saudi Rencanakan Bangun Bioskop Dekat Ka'bah