Wali Kota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, 2 Koper Disita KPK

KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, sebagai tersangka korupsi. Dua koper disita dalam penggeledahan intensif di Kantor Wali Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, 2 Koper Disita KPK
Wali Kota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, 2 Koper Disita KPK. Gambar: Eka Setiawan

BaperaNews - Pada Rabu, (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Langkah ini dilakukan setelah dilakukan penggeledahan intensif di Kantor Wali Kota Semarang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari. Dua koper berwarna merah dan coklat pun disita oleh petugas KPK sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pukul 09.00 pagi, tim penyidik KPK memulai penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang. Mereka meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 18.15 sore dengan membawa dua koper yang diangkut menggunakan mobil bersamaan dengan petugas KPK.

Meskipun penggeledahan berlangsung, tidak ada tanda-tanda bahwa Mbak Ita atau pejabat lainnya diamankan dalam operasi ini.

Sebagai hasil dari penggeledahan tersebut, Mbak Ita resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang Mbak Ita beserta tiga orang lainnya, termasuk suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Keempat orang tersebut telah berstatus tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Korupsi Kementan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Mbak Ita mencakup dugaan pelanggaran dalam pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Meskipun berbagai tuduhan ini termasuk serius, KPK memilih untuk menggabungkan semuanya dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena para pelaku yang terlibat adalah orang yang sama.

Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebelum menjabat sebagai Wali Kota Semarang, pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang.

Dia dikenal sebagai kader PDI-P Kota Semarang yang aktif dalam berbagai kegiatan politik dan pelayanan masyarakat. Sebelum kasus ini mencuat, Mbak Ita bahkan telah menyatakan niatnya untuk maju kembali dalam Pilkada 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh lembaga anti-korupsi ini.

Proses hukum terhadap Mbak Ita dan tiga tersangka lainnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki ini.

Pemeriksaan sebelumnya juga telah dilakukan terhadap pejabat Pemkot Semarang di berbagai kesempatan, menandakan seriusnya KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat lokal.

Baca Juga: SYL Minta Dibebaskan dan Ingin Habiskan Sisa Umurnya untuk Kumpul Bersama Keluarga