Sambut Tahun Baru 2024, Pejabat Kementerian BUMN Dapat Kado Mobil Listrik

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk Pejabat Eselon I dan II di Kementerian BUMN.

Sambut Tahun Baru 2024, Pejabat Kementerian BUMN Dapat Kado Mobil Listrik
Sambut Tahun Baru 2024, Pejabat Kementerian BUMN Dapat Kado Mobil Listrik. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@erickthohir

BaperaNews - Menyambut awal tahun 2024, Pejabat Eselon I dan II di Kementerian BUMN mendapat hadiah istimewa berupa mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pejabat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan menghemat biaya bahan bakar hingga 60 persen.

Erick Thohir memberikan apresiasi kepada timnya di Kementerian BUMN atas keberhasilan merampungkan 79 program yang diajukan kepada Presiden Jokowi saat Erick memimpin Kementerian BUMN.

Sebagai bentuk apresiasi, Erick mengumumkan pemberian mobil listrik kepada Pejabat Eselon I dan II. Pemberian ini menjadi langkah awal implementasi instruksi dari Presiden Jokowi agar semua pejabat tinggi di pemerintah, baik pusat maupun daerah, menggunakan kendaraan listrik.

"Ini kementerian pertama yang pakai mobil listrik kan, iya dong. Tapi sebenarnya menghemat BBM 60 persen. Tetap konteksnya menghemat. Tadi sudah dibagikan semua. Jadi semua mobilnya baru," ungkap Erick Thohir dalam acara peresmian media room di Kantor BUMN, Jakarta, pada Rabu (3/1).

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji PNS Bisa Setara dengan BUMN Tahun Depan

Langkah Kementerian BUMN ini sejalan dengan wacana besar pemerintah mengenai transformasi energi bersih di Indonesia. Erick Thohir menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya transformasi titik-titik tertentu, melainkan sebuah langkah menyeluruh.

Kendaraan listrik dianggap sebagai bagian dari visi pemerintah untuk mencapai energi bersih di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024, termasuk satuan biaya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Anggaran ini mencakup kendaraan dinas pejabat Eselon I dan II, kendaraan operasional kantor, dan kendaraan dinas roda dua.

Dengan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian BUMN, pemerintah berharap mendorong transformasi menuju mobilitas berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Berikut adalah rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai:

  • Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000 per unit
  • Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000 per unit
  • Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000 per unit
  • Kendaraan Dinas Roda Dua: Rp 28.000.000 per unit.

Pada sisi perawatan tahunan, anggaran untuk kendaraan listrik juga sudah dirinci. Pejabat negara akan dikenai biaya sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun, sementara Pejabat Eselon I dan II masing-masing Rp 11,1 juta dan Rp 10,990 juta per unit per tahun. 

@baperanews.com

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk Pejabat Eselon I dan II di Kementerian BUMN. #bumn #erickthohir #mobillistrik #rewards ♬ suara asli - BAPERA NEWS

Baca Juga : Gaji PNS Bakal Setara Pegawai BUMN, Mulai Per Mei 2024