Gaji PNS Bakal Setara Pegawai BUMN, Mulai Per Mei 2024
Pemerintah Indonesia merencanakan kesetaraan gaji antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BaperaNews - Pemerintah Indonesia berencana untuk menyamakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang akan mengatur hal ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan. PP tersebut merupakan turunan dari UU ASN baru, yang sedang dalam proses pembahasan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan PP tersebut dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan perkiraan berlakunya pada Mei 2024, kesetaraan gaji ini diharapkan dapat mendukung sistem mobilitas talenta sesuai dengan amanat UU ASN terbaru.
Yudi Wicaksono menegaskan bahwa tujuan dari kesetaraan gaji antara ASN dan pegawai BUMN adalah untuk menghindari ketidakpuasan pegawai BUMN yang enggan menjadi ASN karena perbedaan gaji.
Hal serupa juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS yang memiliki minat untuk menjadi pegawai BUMN.
Baca Juga : Tegaskan Tak Ada Orang Dalam di Seleksi CPNS, MenpanRB: Putri Presiden Pernah Gagal
Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, dengan merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga akan mengenalkan skema remunerasi baru.
Dalam skema ini, gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Yudi menambahkan bahwa skema ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan mengalami perubahan, tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja.
Rencananya, implementasi dari semua perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan terukur pada kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Baca Juga : UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur