Wajib Punya Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil

Dishub DKI Jakarta saat ini pertimbangkan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK mobil.

Wajib Punya Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil
Wajib Punya Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil . Gambar : VIVAnews/ Fajar Ginanjar

BaperaNews - Banyaknya mobil yang parkir sembarangan kini jadi masalah serius. Tidak hanya mobil yang parkir di jalan utama untuk keperluan sementara misalnya parkir sembarangan ketika pergi ke cafe.

Namun juga parkir mobil yang dilakukan dalam waktu lebih lama seperti parkir mobil di depan rumah karena tak memiliki garasi. Hal ini jelas mengganggu dan mengurangi hak pengguna jalan lainnya.

Hal seperti ini banyak terjadi di kota besar seperti DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta saat ini pertimbangkan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK mobil. Aturan garasi jadi syarat perpanjang STNK ini sebelumnya telah diterapkan di negara lain seperti Jepang dan Korsel demi membuat warganya tertib parkir.

Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menyebut usulan garasi jadi syarat perpanjang STNK ini tidak masalah jika dilihat dari aspek yuridis.

“Kepemilikan garasi ini kalau dijadikan syarat perpanjang STNK ya sah-sah saja, sesuai Pasal 140 Perda 5/2014 tentang Transportasi itu” tutur Budi hari Kamis (6/4).

Beleid tersebut berbunyi “Tiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi”. Jadi harus punya garasi dulu baru kemudian beli mobil, dengan demikian, tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. 

Baca Juga : Wow! Kini Warga Bisa Konversi Motor BBM ke Listrik Lebih Dari 1 Motor

“Diharapkan dengan adanya aturan garasi jadi syarat perpanjang STNK tersebut bisa jadi asas ketaatan pada peraturan perundang-undangan” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dishub Syafrin Liputo menyampaikan akan koordinasi dengan kepolisian untuk membuat syarat kepemilikan garasi dalam perpanjangan STNK. Namun hal ini masih wacana dan akan dibahas lagi dengan pihak terkait.

“Ini akan kami koordinasikan dulu, sehingga ketika melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan tentang keberadaan garasi di rumahnya. Kalau ga punya ruang parkir dan dia parkirnya di jalan itu fasum, tidak dibenarkan” kata Syafrin ketika menyampaikan rencana aturan tersebut hari Rabu (5/4).

Namun belum sampai rencana dibahas lebih lanjut, salah satu anggota DPR dari F-PDIP justru menganggap hal itu tidak perlu, sebab kendaraan yang parkir sembarangan bisa diberi sanksi Derek dan biar jadi tugas Dishub saja.

“Perda pemilik mobil harus punya garasi sudah ada, tentu ini jadi dasar menderek mobil yang parkir sembarangan di kompleks. Kalau syarat punya garasi untuk perpanjangan STNK dasar aturannya apa? Pergub?” tanya Gilbert Simanjuntak F-PDIP.

“Saya kira itu Dishub cuma biar terkesan kerja saja mengatasi polusi dan macet, seharusnya kalau memang mau kerja serius ya seperti era Pak Ahok dulu, kalau ada mobil di jalan langsung Derek, ada mobil tanpa garasi, langsung Derek. Saat itu bisa tertib kok semua kompleks DKI Jakarta” tandas Gilbert. 

Baca Juga : Biaya dan Cara Mengurus STNK yang Hilang