Bharada E Bakal Kembali Jadi Polisi Usai Bebas Murni
Bharada E atau Richard Eliezer, akan kembali menjadi anggota Polri setelah dirinya dinyatakan bebas secara murni pada Januari 2024 mendatang.
BaperaNews - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, setelah ia dinyatakan bebas secara murni pada Januari 2024.
Menurut Kuasa Hukum Richard Eliezer, Bharada E tetap jadi Polisi atau bagian dari Korps Bhayangkara sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Iya Bharada E kembali menjadi anggota Polri, sesuai dengan putusan kode etiknya,” ujar kuasa hukum Richard Eliezer.
Bharada E atau Richard Eliezer, keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (4/8).
Pada saat cuti bersyarat, Richard Eliezer akan mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Namun, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari seorang narapidana menjadi klien di Bapas Ditjenpas. Lalu, kapan Bharada E jadi polisi lagi?
Perlu diketahui, Richard Eliezer menjalani cuti bersyarat sampai dengan 31 Januari 2024, hal ini tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Richard Eliezer wajib menjalani bimbingan yang akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sebelum Bharada E bebas secara murni pada Januari 2024 mendatang. Setelah itu Bharada jadi polisi lagi.
Seperti yang kita ketahui bahwa, Bharada E atau Richard Eliezer adalah seorang pelaku kasus penembakan terhadap Yosua Hutabarat atau biasa dikenal dengan Brigadir J.
Baca Juga : Batal Kena Hukuman Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Sambo yang terletak pada Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Brigadir J atau Yosua Hutabarat tewas, setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam proses persidangan, Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan mengakui bahwa dirinya bersalah setelah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Bharada E divonis dipenjara selama 1,5 tahun, karena dirinya dianggap sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, lalu dirinya mendapatkan keringanan hukuman karena Bharada E telah mengakui perbuatannya di depan hakim pada saat persidangan.
Baca Juga : Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023