Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa, Ingin Didampingi Kuasa Hukum Pilihan Sendiri
Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa pada Sabtu (15/10) atas kasus peredaran narkoba dengan alasan ingin didampingi Kuasa Hukumnya sendiri
BaperaNews - Irjen Teddy Minahasa tidak mau diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan menyebut seharusnya Teddy diperiksa di Mabes Polri pada Sabtu pagi 15/10.
Namun, Teddy Minahasa menolak diperiksa dengan alasan ingin didampingi pengacara yang ia pilih sendiri. “Rencananya hari ini pemeriksaannya, namun yang bersangkutan minta dihentikan dengan alasan ingin didampingi kuasa hukum yang jadi pilihannya” ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memberikan kuasa hukum untuk Teddy Minahasa mengingat Teddy adalah anggota aktif Polri. Permintaan Teddy dikabulkan dan ia rencananya akan diperiksa kembali pada Senin (17/10).
“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang hari Senin (17/10) besok” lanjutnya.
Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10). Teddy mengendalikan penjualan narkoba seberat 5 kg, keterlibatan Teddy terendus usai tim dari Polres Jakpus dan polda Metro Jaya menangkap sejumlah anggota polisi yang terlibat jaringan peredaran narkoba yang ternyata dalangnya adalah Teddy.
Baca Juga : Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Peredaran Narkoba
Kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga orang warga sipil dan dua orang anggota Polri dengan pangkat Kompol dan Bripka. Ketika itu dilakukan pengembangan kasus dan kemudian penyidik menemukan ada keterlibatan Teddy Minahasa sebagai dalang pengedarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan Teddy Mibahasa akan dipecat secara tidak hormat, ia menegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses tuntas.
“Apakah itu masyarakat atau Polri bahkan Irjen sekalipun saya minta untuk diproses secara tuntas dan terus dikembangkan. Ini bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba” tegasnya.
Sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian yang belakangan ini terjadi membuat kepercayaan publik pada penegak hukum menurun. Diantaranya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan yang salah satu sebabnya karena gas air mata oleh polisi, dan yang terbaru kasus peredaran narkoba oleh Teddy.
Listyo Sigit berjanji ia beserta jajarannya akan bekerja sebaik mungkin dan menerapkan keadilan kepada semua pihak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara. Teddy menjalani pemeriksaan khusus di Provos Propam mabes Polri Jaksel, ia terbukti melanggar etik dan melakukan tindak pidana.
Baca Juga : Pejabat Polri Kena Senggol Jokowi Tentang Gaya Hidup Mewah 'Jangan Gagah-Gagahan'