Viral! Tangan Bocah Terluka Parah Akibat Ledakan Petasan

Seorang bocah di Cisaeng, Bogor terluka parah di bagian tangan akibat petasan yang diambil pada sisa acara keagamaan (Maulid Nabi).

Viral! Tangan Bocah Terluka Parah Akibat Ledakan Petasan
Tangan bocah terluka parah akibat ledakan petasan. Gambar : ANTARA Jatim/ HO-Polres Kediri

BaperaNews - Viral seorang bocah berinisial F terluka parah di tangannya akibat petasan. Dalam video yang beredar di media sosial, Nampak bocah tersebut menangis meringis kesakitan. Dijelaskan peristiwa tersebut terjadi di Cisaeng, Bogor, Jawa Barat.

Warganet sempat mengira tangan bocah tersebut terkena petir, ternyata ledakan petasan.

Tangan kiri korban luka parah, korban ditemani rekannya sesama anak kecil yang terlihat kebingungan. Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (9/10) pukul 14.00 WIB di lapangan Madam, Cisaeng, Bogor.

“Telah terjadi peristiwa anak luka tangannya akibat terkena ledakan petasan pada sisa acara keagamaan (Maulid Nabi)” ujarnya pada Sabtu (15/10).

Peristiwa bermula ketika korban bermain di masjid dekat TKP, korban yang baru berumur 10 tahun tersebut mengambil petasan sisa acara keagamaan. Acara selesai pada pukul 10.30 WIB.

“Sisa petasan diambil korban, dibawa ke lapangan Madam, ketika sampai di lapangan, petasan tiba-tiba meledak dan mengenai jari tangan kirinya” imbuhnya. Warga sekitar mendengar ada ledakan petasan, kemudian mendatangi korban.

Baca Juga : 101 Siswa Dipulangkan Usai Ada 4 Siswa Hanyut Di Curug Kembar

“Korban ditolong warga sekitar, dibawa ke rumah warga dan kemudian dibawa ke RS Dhuafa Kemang” terangnya.

Polisi sendiri telah memeriksa lokasi kejadian tangan bocah terkena ledakan pesatan, serta mengamankan barang bukti. Polisi tentu akan menyelidiki kenapa bisa ada sisa petasan dalam acara tersebut yang seharusnya tidak bisa diambil sembarangan oleh anak kecil.

Seharusnya ada orang dewasa yang mengawasi agar anak-anak tidak sembarangan bermain petasan. Hal ini akan diselidiki lebih lanjut. Sedangkan F masih dirawat di Rumah Sakit Dhuafa, ia baru saja menjalani operasi, namun F dan keluarganya dikabarkan masih membutuhkan uluran tangan untuk biaya perawatan dan pengobatannya.

Sebagai informasi Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) pernah mengeluarkan fatwa haram untuk membakar dan menyalakan kembang api atau petasan di acara keagamaan islam, sebab dianggap membuat umat islam tidak semakin dekat dengan syariat, justru menjadi bentuk perilaku sia-sia.

Membakar petasan juga dianggap bentuk pemborosan dan beresiko membahayakan seseorang. Kembang api atau petasan memang masih jadi favorit terutama anak-anak. Hal ini yang perlu jadi pembelajaran orang tua untuk mendampingi anaknya agar terhindar dari bahaya dari bermain petasan.

Baca Juga : Viral! Bocah Pura-Pura Kesurupan Untuk Hindari Tilang Saat Operasi Zebra