Heboh! Satwa Dilindungi Dijual di E-Commerce, KLHK Laporkan Ribuan Akun

KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) melaporkan ribuan akun ke Kominfo yang menjual Satwa dilindungi Di E Commerce

Heboh! Satwa Dilindungi Dijual di E-Commerce, KLHK Laporkan Ribuan Akun
Burung Merak. Gambar : Freepik.com/ Dok. bearfotos

BaperaNews - KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) mengungkap ada berbagai pola penjualan satwa dilindungi dari pasar tradisional dan transaksi langsung ke daring (online) lewat e-commerce sepanjang tahun 2021. Jadi para penjual illegal tersebut mencari cara untuk melakukan penjualan tanpa pengawasan dari dinas terkait dimana dunia online lebih luas dan sulit untuk diawasi satu persatu.

Ridho Sani, Direktur Jenderal Hukum KLHK menyebut setidaknya ada 1.594 akun e-commerce yang telah dilaporkan ke Kominfo untuk diblokir dan dinonaktifkan karena menjual satwa dilindungi.

“Sekarang itu banyak orang jualan satwa dilindungi ga hanya secara tradisional saja, mereka juga jual di online, di berbagai e-commerce, per 31 Desember 2021 itu sudah total 1.594 akun kami laporkan ke Kominfo, jadi diblokir dinonaktifkan akun itu, karena transaksinya illegal, jual sesuatu yang dilindungi negara” jelas Ridho.

Dari semua akun itu, diantaranya 81 akun dari Sumatra, 17 akun dari Kalimantan, dari Sulawesi 82 akun, Maluku Papua 37 akun, dan lainnya dari berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Kami terus pantau transaksi dimanapun termasuk di e-commerce, kalau ada yang mencurigakan kami laporkan ke Kominfo, hewan yang dijual itu seperti monyet, komodo, burung merak, dan lainnya, itu kan ga boleh, itu hewan dilindungi negara” lanjut Ridho Sani, Direktur KLHK.

Sementara itu sebelumnya penjualan benih lobster atau baby lobster dan 1.465 terumbu karang berhasil digagalkan di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, perdagangan ini juga termasuk penjualan satwa dilindungi.

“Iya memang kami berhasil menggagalkan perdagangan hewan dilindungi tersebut, sekarang mereka sedang proses hukum, diselidiki semua siapa calon pembeli dan pemasoknya, selama ini dijual kemana saja dan berapa kerugian yang sudah mereka buat” tutup Ridho.

Ridho berharap masyarakat tidak melakukan perdagangan ilegal dengan menjual hewan dilindungi apapun itu baik hewan darat maupun laut, sebab termasuk tindakan merusak alam, jika ada yang menemui, bisa melaporkan ke Dinas Lingkungan terdekat, ke Kominfo, atau pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti dan digagalkan sehingga alam Indonesia tidak terus menerus kehilangan satwanya.

Baca Juga : Cerita Pekerja Di Pulau Peucang, Hewan-Hewan Lari Ketakutan Saat Gempa