Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK

Mulai 26 oktober, PT KAI mewajibkan penumpang untuk menggunakan nomor NIK untuk membeli tiket kereta api.

Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK
Gambar : radarcirebon.com

BaperaNews - PT KAI (Persero) akan mewajibkan kepada para penumpang kereta api jarak jauh untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika membeli tiket. 

Mulai 26 Oktober 2021, ketentuan ini akan berlaku baik untuk penumpang dewasa maupun penumpang anak-anak.

Joni Martinus selaku VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa aturan ini dibuat sesuai dengan arahan kepala negara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 terkait dengan pemanfaatan NIK dalam sektor pelayanan publik.

Dalam keterangan resmi pada Selasa (19/10/2021), Joni menyampaikan bahwa adanya ketentuan itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Teruntuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan menggunakan moda transportasi berbasis rel ini diharapkan untuk dapat menggunakan nomor identitas dalam paspor.

Selain itu, Joni menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk dapat memvalidasi status vaksinasi calon penumpang. Hal itu dikarenakan saat ini PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem keberangkatan kereta api. 

Teruntuk penumpang yang sudah memiliki keanggotaan KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun belum menggunakan NIK, diharapkan untuk dengan segera memperbarui data akunnya.

Mulai 31 Agustus 2021 lalu, aturan tersebut telah diimplementasikan dalam pemesanan tiket kereta api lokal.

Joni pun berharap dengan adanya upaya ini dapat memberikan kemudahan serta kecepatan untuk seluruh pengguna angkutan massal kereta api.

Joni melanjutkan bahwa PT KAI mendukung penuh kebijakan dari pemerintah dalam mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. 

Diharapkan, langkah tersebut dapat memberikan kemudahan, kepastian, kecepatan, serta keamanan kepada seluruh pelanggan.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data dapat menghubungi customer service di setiap stasiun atau melalui contact center KAI di 08111-2111-121 melalui aplikasi Whatsapp.