Viral Video Polisi Aniaya 2 Remaja di Grobogan Hingga Pendengaran Terganggu
Video viral menunjukkan seorang anggota polisi di Grobogan, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
BaperaNews - Beredar video viral rekaman CCTV menampilkan anggota polisi aniaya 2 remaja hingga babak belur. Peristiwa terjadi di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah.
Penganiayaan berupa kekerasan fisik dilakukan oleh Aipda AS, oknum Bhabinkamtibmas di wilayah setempat. Video viral berdurasi 4 menit menunjukkan seorang pria berkaos merah yang ternyata anggota polisi marah pada 2 orang pemuda kemudian menghajar mereka.
Tak puas memukuli, salah satu korban bahkan dipaksa jongkok di samping motor menyala yang diparkir di bengkel kemudian kepala dan leher korban ditindih hingga telinga korban dekat dengan knalpot kemudian motor digas berulang kali.
Kades : Pelaku Temperamen, Suka Berbuat Onar, Sering Pukul Orang
Kepala Desa Kemahdobatur Ignatius Gebyar membenarkan adanya peristiwa di video viral tersebut yakni terjadi pada Sabtu sore (16/9) di sebuah bengkel motor. Korban yang dianiaya ialah remaja FR (17) dan buruh bengkel RK (20).
“Aipda AS ini anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo Grobogan dan dua korban yang dihajar juga warga Tawangharjo” kata Gebyar.
Polisi aniaya 2 remaja karena merasa kesal dengan aktivitas bengkel di sebuah ruko yang berada di samping ruko yang ia sewa. Saat itu korban RK sedang memperbaiki motor pelanggan bersama FR.
Baca Juga : Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
“Mungkin di bengkel ada aktifitas ramai seperti suara knalpot dibleyer sehingga memicu kemarahan pelaku” imbuhnya.
Keluarga korban tidak terima dengan penganiayaan yang terjadi dan menempuh jalur hukum.
“Kedua korban ini luka-luka, mereka sudah visum dan lapor Polres Grobogan. Pelaku ini memang arogan orangnya, suka bikin ulah dan main pukul orang” terangnya.
Dampak Penganiayaan : Korban Sakit Tenggorokan dan Pendengaran Terganggu
Wakapolres Grobogan Kompol Adi Atmajaya mengatakan kasus anggota polisi aniaya 2 remaja yang libatkan anggotanya masih dalam proses penyelidikan. Adi sudah menerima laporan dari korban dan menjelaskan kondisi terkini korban.
“Masih didalami. Korban FR tenggorokannya sakit dan susah makan usai dianiaya. Sedangkan RK terganggu pendengarannya, gendang telinganya terganggu karena sempat dibleyer di knalpot oleh pelaku” kata Kompol Adi singkat.
Tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Aipda AS secara hukum jelas tidak dibenarkan, terlebih posisinya sebagai aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Korban dan keluarga berharap pelaku mendapat hukuman sesuai hukum dan bertanggung jawab atas sakit fisik yang dialami korban akibat penganiayaan.
View this post on Instagram
Baca Juga : Siskaeee Terancam Dipanggil Paksa Polisi Terkait Kasus Film Porno