Mulai Sabtu 23 Oktober, Taman Margasatwa Ragunan Akan Kembali Dibuka
Kabar gembira, pihak margasatwa ragunan menyatakan bahwa mulai sabtu 23 oktober taman margasatwa ragunan akan kembali dibuka, hal tersebut dikarenakan level ppkm dijakarta sudah turun menjadi level 2.
BaperaNews - Mulai Sabtu 23 Oktober 2021, pihak Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan menyatakan siap untuk dapat menyambut para pengunjung di Kebun Binatang Ragunan.
Hal tersebut dilakukan setelah saat ini pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun menjadi level dua di wilayah ibu kota negara, DKI Jakarta.
Endah Rumiyati selaku Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan menyampaikan bahwa ketentuan operasional Ragunan ini berpedoman kepada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
Pada hari Rabu (20/10), Endah menyampaikan bahwa Insyaallah hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 ini Taman Margasatwa Ragunan dibuka.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk dapat membantu penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam kebun binatang tersebut.
Ia memastikan bahwa terkait dengan fasilitas protokol kesehatan, pihaknya telah menyiapkan semuanya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mulai membuka berbagai area publik seperti taman umum dan tempat wisata dengan maksimal kapasitas 25 persen sesuai dengan PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Sementara itu pada Rabu (20/10/2021), Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa walaupun penerapan PPKM saat ini sudah turun level, ia menegaskan untuk tidak terburu-buru dalam menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebihan, apalagi jika sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Kebijakan membuka beberapa fasilitas umum telah tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang telah berlaku mulai Selasa (19/10) kemarin.
Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman itu di antaranya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan diantaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, untuk dapat mengunjungi tempat wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan pemeriksaan.
Bahkan, kini Anak-anak berusia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata yang telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Selain itu, mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB, aturan ganjil genap akan diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.