Bareskrim, Doni Salmanan Dapat Untung 80 % Jika Anggota Quotex Kalah
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak bareskrim ungkap Doni Salmanan ternyata mendapatkan keuntungan 80% jika ada member Quotex yang mengalami kekalahan!
BaperaNews - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah resmi menetapkan Doni Salmanan, selebgram sekaligus rekan dari Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option atau opsi biner dari platform Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagol menyampaikan dari hasil penyelidikan, Doni Salmanan ternyata mendapatkan keuntungan 80% jika ada member Quotex yang mengalami kekalahan. “Ya sama, 80% dari kekalahan” ujarnya di Jakarta hari Rabu 9 Maret 2022.
Pihak Bareskrim Polri yakni Reinhard juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan memiliki member 25.000 orang yang diketahui dari medsos Telegram, “itu bisa jadi indikasi aktif karena 25.000 artinya yang mengikuti referalnya sama dia, karena ikut sama dia ya pasti gabung di Telegram itu” lanjutnya.
Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama sekitar 13 jam dengan 90 pertanyaan tentang kegiatannya sebagai affiliator Quotex, ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 th 2010 tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman penjaranya maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Diamankan Polisi
Doni Salmanan mulai dikenal pada 31 Juli 2021, ketika itu ia menyawer konten creator Reza Arap dengan uang Rp 1 Miliar ketika live streaming di Youtube, setelah viral, ia membagikan pengalaman tradingnya di aplikasi Quotex di berbagai akun media sosialnya.
Bisnis Quotex yang ia jalani pun makin terkenal dan ia mendirikan perusahaan sendiri bernama Salmanan Group, ia mengaku dulunya pernah jadi tukang parker hingga office boy namun akhirnya bisa kaya raya karena trading, ia sering menceritakannya agar banyak orang ikut bermain trading seperti dirinya.
Akhirnya diketahui trading yang dijalankannya tidak berizin Bappebti dan ia dilaporkan ke polisi oleh salah seorang user yang menjadi korban. Kisah sama sebelumnya terjadi pada sahabatnya, Indra Kenz yang juga dilaporkan korbannya karena merasa ditipu oleh Platform Binomo.
Doni Salmanan dilaporkan dengan dugaan tindak judi online dan penyebaran berita bohong melalui media sosial serta penipuan uang dan tindak pidana pencucian uang dari platform Quotex, kini ia masih menjalani proses hukum dan menghadapi semua tuntutan berlapis yang dihadapkan padanya.