Simak Aturan Natal Dan Tahun Baru Di PPKM Level 3 Seluruh Indonesia
Pemerintah mengumumkan bahwa kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada hari raya Natal dan tahun baru, Berikut informasinya
BaperaNews - PPKM akhir tahun 2021 diumumkan Pemerintah, kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada hari raya Natal dan tahun baru ke depan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah berbagai acara atau kerumunan besar yang bisa beresiko kembali meningkatkan angka covid-19.
Menko PMK : Muhadjir Effendy memberikan keterangannya pada hari Rabu, 17/11/2021 “selama libur natal 2021 ini,seluruh wilayah Indonesia diberlakukan aturan dan ketentuan PPKM level 3 untuk memperkuat gerakan masyarakat dan mencegah adanya lonjakan kasus covid-19”.
“Nantinya seluruh wilayah Indonesia baik yang telah berlevel PPKM 2 atau 1 tetap akan disamaratakan menjadi PPKM level 3” ungkapnya.
PPKM level 3 seluruh Indonesia ini berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama 10 hari raya Natal dan hari tahun baru nasional. “Kebijakan ini akan benar-benar diumumkan kepada masyarakat luas selambat-lambatnya 22 November 2021, pada saat ini Inmendagri sebagai pusat pedoman pelaksanaan penanganan dan pengendalian covid-19 sedang bersiap untuk segala teknisnya” lanjut Muhadjir.
Ada beberapa aturan dalam PPKM level 3 ini dimana sejumlah kegiatan masyarakat yang bersifat kerumunan akan dibatasi, berikut adalah beberapa hal yang dilarang :
- Pesta kerumunan kembang api, arak-arakan, pawai dilarang. Sementara untuk menjalankan ibadah Natal dan kunjungan wisata ibadah menyesuaikan prosedur.
- ASN tidak boleh cuti begitu juga bagi TNI – Polri dan karyawan swasta.
- Diimbau tidak mudik atau bepergian, bagi yang menaiki kendaraan umum setidaknya sudah menjalankan vaksin covid-19 dosis 1.
- Mengebut vaksinasi di semua wilayah Indonesia.
Aturan lengkapnya menunggu terbitnya pengumuman lanjutan dari Inmendagri. Sebagai informasi, di aturan PPKM level 3 Inmendagri terdahulu ialah kegiatan ibadah maksimal diisi 50%, bioskop dan tempat makan maksimal 50%, pusat perbelanjaan maksimal 50% dan buka maksimal jam 21.00, menutup alun-alun dan lapangan terbuka, serta menerapkan protokol kesehatan yang tepat dan ketat.
Aturan PPKM level 3 yang nanti diberlakukan pada Natal 2021 dan tahun baru 2022 tentunya akan mengacu pada Inmendagri yang baru, namun gambarannya hampir sama dengan aturan PPKM level 3 yang sebelumnya juga pernah diterapkan.