Jaksa Agung : Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Jaksa Agung masih berjuang dalam merapkan hukuman mati bagi koruptor, namun terhalang berbagai persoalan Ham dan lainnya
BaperaNews - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap penerapan hukuman mati masih terganjal beberapa persoalan, salah satunya penolakan dari lembaga dan para aktivis HAM (Hak Asasi Manusia).
Menurut HAM internasional, hak untuk hidup dan mati adalah hal mutlak yang hanya bisa ditentukan oleh Tuhan, tidak boleh dicabut siapapun, hanya Tuhan yang menentukan kapan manusia akan mati meskipun ia punya beribu kesalahan.
“Penolakan dari lembaga HAM ini tidak kita terima begitu saja, kami masih melakukan diskusi konstitusi dan memberi ruang yuridis pada tindak kejahatan yang jelas membahayakan bangsa dan negara tersebut, dan akhirnya kami putuskan untuk tidak perlu dan tidak akan menerapkan hukuman mati” kata Burhanuddin pada webinar di Fakultas Hukum Univ. Jenderal Soedirman secara online pada hari Kamis, 18/11/2021.
Burhanuddin melanjutkan “kita perlu menyadari hak asasi bergandengan dengan kewajiban asasi, artinya negara melindungi hak asasi manusia tiap orang, namun di sisi lain, setiap orang juga wajib menghormati hak orang lain”.
Burhanuddin juga melanjutkan pola hukum Pancasila menekankan keseimbangan hak dan kewajiban, juga dalam pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 “hak hidup adalah hak tiap orang yang tak boleh dikurangi dalam keadaan dan alasan apapun” ungkapannya.
Sebelumnya terdapat wacana hukuman mati koruptor dari 2 kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang membuat kerugian sangat besar yakni Rp 16,8 Triliun dan Rp 22,78 Triliun dengan terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, namun pada nyatanya tidak ada hukuman mati sebanyak apapun kerugian yang ditimbulkan koruptor.
Hal ini membuat pertanyaan diadakannya sanksi hukuman mati pada koruptor apakah bisa mengurangi kuantitas kejahatan korupsi?
“Mengingat korupsi belum ada tanda hilang bahkan semakin meningkat, maka kita akan melakukan berbagai terobosan hukum sebagai wujud ikhtiar memberantas korupsi” kata Burhanuddin.
Selama ini kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum misalnya menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kerugian negara yang diakibatkan koruptor dan memiskinkan koruptor serta keluarganya untuk membuat jera. Namun nyatanya efek jera ini belum ada, koruptor datang silih berganti dan tumbuh di berbagai lembaga.