Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut "Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden"

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri setelah membahas karir politik Prabowo-Gibran.

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut "Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden"
Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden. Gambar : Obsessionnews.com/Fikar Azmy

BaperaNews - Pelaporan dugaan pidana telah dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terhadap pengamat bidang pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie.

Langkah ini dipicu oleh pernyataan Connie mengenai pertemuan dengan Rosan yang membahas karir politik Prabowo-Gibran setelah pasangan tersebut menang dalam Pilpres 2024.

Pengacara Otto Hasibuan menyatakan bahwa pelaporan terhadap Connie telah dilakukan pada Senin (12/2). Otto menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan atas nama TKN Paslon 02, melainkan atas kehendak pribadi Rosan.

Dasar pelaporan tersebut adalah pengakuan Connie yang disampaikan secara terbuka di hadapan para purnawirawan TNI-Polri dalam sebuah acara pada Jumat (9/2/2024).

Connie Rahakundini menyampaikan cerita tentang pertemuan dengan Rosan untuk membicarakan kemungkinan bergabung bersama tim pendukung Prabowo-Gibran.

Dalam pertemuan itu, Connie mengklaim bahwa Rosan menyampaikan bahwa Prabowo hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun jika menang dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : Majelis Taklim Safari Dakwah Kini Dukung Prabowo Buntut Kecewa dengan Anies

Selanjutnya, Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Prabowo untuk sisa tiga tahun jabatan sampai 2029.

Menurut pengacara Otto, cerita Connie tentang ucapan Rosan tersebut tidak benar. Rosan telah membantah pernyataan tersebut, meskipun mengakui adanya pertemuan tersebut.

Rosan Roeslani menegaskan bahwa pernyataan mengenai masa jabatan Prabowo dan Gibran keluar dari mulut Connie, bukan dirinya. Meskipun demikian, tim hukum Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE.

Pada Senin (12/2), Connie Rahakundini mengungkapkan ketidakgetarannya menghadapi pihak yang akan melaporkannya ke polisi. Dia menyatakan keheranannya atas keseriusan pihak tersebut, menganggap pelaporan terhadapnya sebagai tindakan kurang kerjaan.

Connie menolak untuk mengubah pernyataannya mengenai masa jabatan Prabowo dan Gibran, serta menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembuat berita palsu atau pembuat kabar bohong.

Menurutnya, sebagai seorang yang tidak mencemarkan nama baik, dia tidak mungkin bisa mengajar di mana pun jika menjadi tukang fitnah.

Baca Juga : Surya Paloh Disebut Sudah Lelah Kampanyekan Anies-Cak Imin, Kenapa?