Setelah Pejuangan Panjang, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat dan Menang Lawan Mafia Tanah
Nirina Zubir berhasil meraih kemenangan atas mafia tanah dan menerima sertifikat setelah mengalami perjuangan yang panjang. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Nirina Zubir menyampaikan rasa terima kasih atas diserahkannya sertifikat tanah tersebut. Baginya, hal ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
"Iya, alhamdulillah sampai juga kami di titik ini. Kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah. Saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," ungkap Nirina dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/2).
Nirina Zubir juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu, Raja Juli menyebut bahwa pihaknya berupaya membantu masyarakat yang kehilangan haknya akibat mafia tanah.
"Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah," tambahnya.
Keempat sertifikat tanah yang diberikan terletak di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat.
Sertifikat-sertifikat tanah berhasil dibatalkan peralihannya dan statusnya dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.
Baca Juga : Nirina Zubir Ngaku Sempat dan Kena Mental Karena Anaknya Telat Bicara
Menurut Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, permasalahan mafia tanah diselesaikan melalui sinergi empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari pentingnya memiliki sertifikat.
Raja Juli menegaskan bahwa sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah.
Riri Khasmita diketahui telah melakukan pemalsuan dan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina.
Sejumlah bangunan dan bidang tanah senilai Rp 17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir raib dirampas oleh Riri Khasmita. Atas perbuatannya itu, Riri dijerat pasal pemalsuan hingga pencucian uang.
Baca Juga : Diduga Tinggalkan Furry Setya Karena Ekonomi, Dwinda Ratna: Ya Enggak Apa-apa