Selebgram Makassar Digerebek Polisi Usai Lakukan Open BO dengan Tarif Rp10 Juta
Selebgram ED (23) dengan 23 ribu pengikut di Instagram ditangkap di Makassar dalam operasi prostitusi online.
BaperaNews - Prostitusi online kembali mengejutkan warga Makassar. Kali ini, seorang selebgram berinisial ED (23) yang memiliki 23 ribu pengikut di Instagram dengan akun @eritzadwiardani, ditangkap polisi saat sedang melakukan prostitusi online. Penangkapan terjadi pada Selasa (9/7) malam di salah satu hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Makasar.
ED ditangkap oleh Anggota Resmob Polda Sulsel dalam operasi pekat Lipu 2024. Saat itu, ED bersama seorang pria hidung belang di sebuah kamar hotel. Tidak hanya ED, polisi juga berhasil menangkap muncikari berinisial AB alias Aso (20) yang berperan sebagai penghubung antara ED dan pelanggan.
Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa hotel di Jalan AP Pettarani tersebut sering menjadi lokasi prostitusi online. Dari hasil interogasi, Aso mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menjajakan ED dan mendapatkan komisi sebesar 10% atau Rp500 ribu dari setiap pelanggan.
ED menawarkan jasa prostitusi dengan tarif yang fantastis, yaitu antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kencan. Bahkan, ED mengaku pernah menjajakan dirinya sendiri dengan tarif Rp7 juta hingga Rp10 juta. Keduanya melakukan aktivitas ini karena desakan kebutuhan ekonomi.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain dua alat kontrasepsi, uang tunai Rp 5 juta, dan handphone. Saat ini, ED dan Aso telah dibawa ke Mako Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Identitas pria yang bersama ED saat penggerebekan dilakukan belum diungkap oleh polisi. Hingga kini, belum jelas apakah pria tersebut akan diproses hukum atau tidak.
Prostitusi telah dikenal sejak zaman pra-kemerdekaan dan berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menanganinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa pasal yang mengatur tentang prostitusi, antara lain:
- Pasal 295: Mengancam pidana penjara lebih dari lima tahun bagi orang yang memfasilitasi perbuatan cabul anak di bawah umur.
- Pasal 296: Menjerat muncikari dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.
- Pasal 297: Mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 506: Menjerat pihak yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Pasal 284: Menjerat pengguna jasa prostitusi yang sudah menikah dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Selain itu, dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terdapat Pasal 4 Ayat 2 yang melarang menyediakan jasa pornografi, termasuk prostitusi online, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 33, 34, dan 35 juga mengatur ancaman pidana bagi yang mendanai atau memfasilitasi prostitusi, pekerja seks komersial, dan muncikari.
Prostitusi online, selebgram, Makassar, dan Sulawesi Selatan menjadi sorotan dalam kasus ini. Pemerintah terus berupaya menangani masalah prostitusi dengan berbagai cara agar praktik ini dapat diminimalisir.
Baca Juga: Selebgram Aida Selvia Diselingkuhi Suami saat Hamil, Keciduk Open BO hingga Nginap di Hotel Mewah