Diduga Karena Tarif Tidak Sesuai, Driver Ojol Segel Kantor Maxim di Purwokerto

Sejumlah driver ojol di Purwokerto melakukan aksi penyegelan kantor Maxim sebagai protes terhadap tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah.

Diduga Karena Tarif Tidak Sesuai, Driver Ojol Segel Kantor Maxim di Purwokerto
Diduga Karena Tarif Tidak Sesuai, Driver Ojol Segel Kantor Maxim di Purwokerto. Gambar : Dok. serayunews.com

BaperaNews - Pada Kamis (17/10), sejumlah pengemudi ojek online (driver ojol) yang tergabung dalam Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya melakukan aksi penyegelan terhadap kantor Maxim di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Aksi drivel ojol segel kantor Maxim ini merupakan protes terhadap kebijakan tarif yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023.

Koordinator aksi, Budi Anggoro, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena hasil audiensi dengan pihak Maxim belum memuaskan. Para driver ojol telah berupaya berdialog dengan perusahaan dan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun tuntutan mereka belum ditanggapi dengan serius.

"Kami sudah berkali-kali audiensi, tapi tidak membuahkan hasil," ujar Budi setelah aksi penyegelan.

Para driver ojol juga mengancam bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu empat hari, aksi demonstrasi dalam skala lebih besar akan dilakukan.

Tuntutan utama para driver ojol adalah penyesuaian tarif yang ditetapkan oleh Maxim. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah, tarif batas bawah untuk ojol seharusnya Rp3.900 per kilometer, dan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer. SK tersebut juga menetapkan tarif minimal untuk jarak 3 kilometer sebesar Rp12.600.

Namun, menurut Budi, tarif yang diterapkan oleh Maxim untuk jarak terpendek tidak sesuai. Driver ojol yang bekerja di bawah Maxim hanya mendapatkan tarif sekitar Rp9.000 untuk jarak paling pendek, sementara ketentuan SK Gubernur mengharuskan minimal Rp12.600 untuk jarak hingga 3 kilometer.

Baca Juga : Satpol PP Tewas Tertimpa Pagar Saat Jaga Demo Rusuh Tolak Ketua DPRD Lebak

"Tarif Maxim untuk jarak paling pendek hanya sekitar Rp9.000 yang diterima bersih oleh driver, sedangkan menurut SK Gubernur, jarak 3 kilometer minimal harus Rp12.600," ujar Budi.

Selain ketidakpuasan soal tarif, Budi juga menyoroti dampak buruk bagi driver ojol dari aplikator lain. Karena tarif Maxim yang lebih rendah, banyak pelanggan beralih ke Maxim, memaksa aplikator lain menurunkan tarif mereka untuk tetap bersaing. Akibatnya, pendapatan driver ojol dari aplikator lain pun ikut menurun.

"Tarif driver aplikator lain jadi ikut turun karena Maxim menawarkan tarif yang tidak kompetitif. Pelanggan pindah ke Maxim, dan driver lain pendapatannya menurun," jelas Budi.

Saat dimintai tanggapan terkait aksi penyegelan di Purwokerto, Head of Division Maxim Purwokerto, Roy Bramantyo, mengatakan bahwa ia tidak diizinkan memberikan komentar. "Saya tidak diperbolehkan memberikan tanggapan," ujar Roy saat dihubungi.

Driver ojol yang tergabung dalam Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya kini menunggu tanggapan resmi dari pihak Maxim. Jika dalam waktu empat hari tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka berencana melakukan aksi lanjutan berupa demonstrasi di jalan.

Situasi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara driver ojol dan perusahaan aplikator seperti Maxim yang dianggap belum menyesuaikan tarif dengan regulasi daerah. Bagi banyak pengemudi ojol di Purwokerto, penyesuaian tarif ini merupakan isu mendesak yang memerlukan solusi segera.

Baca Juga : Viral Penjual Daging Ayam Didemo Akibat Jual Lebih Murah dari Pedagangan Lain