Polri Buat Satgas Anti Money Politics untuk Amankan Pemilu 2024
Polri mengambil langkah serius untuk mengatasi praktik politik uang di Pemilu 2024 dengan membentuk Satgas Anti Money Politics.
BaperaNews - Polri membuat Satgas anti money politics Pemilu 2024 demi menjaga ketertiban dan keamanan di masa Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Diketahui politik uang biasanya banyak ditemukan jelang Pemilu, salah satunya dengan memberi sejumlah uang pada masyarakat agar tergiur memilih suatu calon pada Pemilu.
“Iya, Polri membuat Satgas anti money politics Pemilu 2024 yang tujuan utamanya mencegah praktik money politik” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho hari Rabu (9/8).
Polri membuat Satgas anti money politics Pemilu 2024 bersama stakeholder lainnya seperti PPATK. Upaya edukasi dan sosialisasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara memilih tokoh yang tepat dalam Pemilu, agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan.
“Dalam rangka kegiatan, tugasnya tentu akan bekerjasama dengan komponen bangsa lainnya untuk bisa ciptakan Pemilu 2024 yang lancar, tertib, bermartabat, jujur, dan adil” imbuhnya.
Polri membuat Satgas anti money politics Pemilu 2024 usai mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana Sigit meminta Bareskrim Polri memb Polri membuat Satgas anti money politics Pemilu 2024 agar Pemilu 2024 berjalan demokratis dan baik.
Baca Juga : Polri Temukan Aliran Dana Pemilu 2024 Dari Jaringan Narkoba
“Rekan-rekan harus ikuti, awasi sebaik mungkin mulai dari pemetaan dan kerjasama. Bentuk Satgas anti money politics agar bisa ciptakan Pemilu yang demokratis dan tentunya bisa membuat kita tahu apa yang terjadi di lapangan” tegas Sigit pada hari Jumat (17/3) lalu.
Sigit juga menyebut akan luncurkan aplikasi dan sistem pengaduan untuk Pemilu 2024 yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau kejadian sepanjang Pemilu 2024 juga menjadi pandangan atau acuan Polri untuk melihat realitas Pemilu di lapangan.
Sigit meminta Bareskrim Polri intens memeriksa media sosial agar tahu apa saja yang terjadi sebab menurut Sigit informasi dan segala hal di media sosial lebih cepat penyebarannya.
Terakhir, Sigit meminta Polri berkoordinasi dengan Dirtipidsiber Bareskrim Polri dan TIK serta BSSN untuk mengetahui sistem dan aturan Pemilu.
Belum diungkap sanksi apa yang akan diberikan pada wakil rakyat yang berani berbuat money politics atau memberi iming-iming sejumlah uang agar ia dipilih.
Tentu hal ini perlu dicegah sebab calon yang memakai money politics ke depannya juga beresiko korupsi atau mencuri uang negara untuk mengembalikan modalnya selama melakukan money politics tersebut.
Baca Juga : KPU Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Jumlahnya 204 Juta Orang