Polri Temukan Aliran Dana Pemilu 2024 Dari Jaringan Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri temukan indikasi dana politik dari jaringan narkoba dimana uang tersebut diduga dipakai untuk kontestasi Pemilu 2024. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri temukan indikasi dana politik dari jaringan narkoba dimana uang tersebut diduga dipakai untuk kontestasi Pemilu 2024.
“Ada indikasi keterlibatan jaringan narkoba, kemudian dana disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024” tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi hari Rabu (24/5).
Jayadi menjelaskan, sejumlah legislator juga terlibat dengan peredaran narkoba namun ia belum bisa menyampaikan berapa jumlah atau persentasenya tentang anggota dewan yang terlibat dengan barang haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah menggelar rapat kerja teknis di Bali pada hari Rabu-Kamis (24-25 Mei 2023) bersama dengan Direktur Reserse Narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Rapat tersebut membahas 3 hal yakni, perkembangan peredaran narkoba terkait dengan pemilu, perkembangan narkotika jenis baru, dan rehabilitasi untuk pecandu narkoba dan penyalahguna berbagai jenis narkoba.
Diharapkan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan bersih termasuk dari sisi dana asal, agar tidak ada pemasok narkoba yang memanfaatkan momen ini untuk menggaet pengguna baru ataupun melakukan upaya politik terkait narkoba. Maka akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap sejelasnya jika memang ada pihak yang menjadikan dana hasil narkoba sebagai dana untuk kepentingan politik dalam rangka kegiatan Pemilu 2024.
Baca Juga : Geledah Kemensos, KPK Temukan Dugaan Adanya Korupsi Bansos Beras
Kabareskrim Minta Petakan Sumber Dana Narkoba
“Ke depannya kita akan hadapi pesta demokrasi pada Pemilu 2024, saya minta semua jajaran reserse narkoba di Polri sudah memetakan dan melakukan antisipasi masalah terkait narkoba yang bisa menghambat Pemilu” tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada rapat tersebut.
“Antisipasi adanya aliran dana Pemilu 2024 dari jaringan narkoba untuk Pemilu dan lakukan penegakan hukum secara profesional, adil, dan berintegritas. Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba jelas melanggar norma dan etika bahkan mungkin ada peredaran narkoba yang melibatkan politisi untuk memanfaatkan keuntungannya mendukung kegiatan politik” pungkas Agus.
Namun Agus tidak menyebut berapa prevalensi narkoba di Indonesia, yang pasti, angka itu menurutnya bisa menyebabkan kerawanan di Indonesia yang menjadi salah satu negara tujuan potensial untuk memasarkan narkoba.
Maka Agus meminta semua jajarannya siapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang ada agar bisa mencegah adanya narkopolitik.
Baca Juga : Usulan Gaji Menteri Naik Rp 150 Juta Tuai Kontrovensi, Bebas Korupsi?