Ada Rumus Baru Dibalik Kenaikan UMP 2024, Seberapa Banyak Naiknya?

Presiden Jokowi baru saja menerbitkan rumus baru dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada Rumus Baru Dibalik Kenaikan UMP 2024, Seberapa Banyak Naiknya?
Ada Rumus Baru Dibalik Kenaikan UMP 2024. Gambar : Ilustrarsi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Presiden Jokowi baru saja menerbitkan aturan yang mengatur rumus perhitungan kenaikan upah buruh. Rumus ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan ini, Jokowi mengatur bahwa kenaikan upah buruh dihitung menggunakan tiga variabel utama, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut pasal 26 ayat 4, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dihitung dengan cara menambahkan nilai upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Sedangkan pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan upah minimum tahun berjalan.

Namun, seraya diumumkannya rumus baru ini, para buruh menyuarakan ketidakpuasan. Mereka meragukan bahwa rumus ini dapat mengangkat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 lebih dari 5 persen.

Sebagai respons terhadap hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mencoba menghitung simulasi kenaikan UMP 2024 dengan rumus yang diberikan Jokowi.

Timboel menjelaskan bahwa variabel yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah inflasi provinsi dan nilai indeks yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Baca Juga : Usai Bertemu Joe Biden, Jokowi: RI Dapat Proyek Ratusan Triliun!

"Kalau inflasi itu sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP di 2024 antara 3,5 persen sampai 4,5 persen," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com.

Rumus simulasi yang digunakan Timboel adalah sebagai berikut:

\[UMP 2024 = \text{{inflasi}} + (\text{{pertumbuhan ekonomi}} \times \text{{indeks tertentu}})\]

\[UMP 2024 = 3 + (5 \times 0,1) = 3,5\% \, \text{{atau}} \, UMP 2024 = 3 + (5 \times 0,3) = 4,5\%\]

Meskipun angka ini menunjukkan kenaikan nominal UMP, Timboel memperingatkan bahwa hal tersebut tidak menjamin kenaikan upah riil para buruh.

Menurutnya, kesejahteraan buruh seharusnya diukur berdasarkan upah riil yang dapat dipengaruhi oleh inflasi pada kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, dan pendidikan.

Serupa dengan pandangan Timboel, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, juga berpendapat bahwa kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan melebihi 5 persen dengan menggunakan rumus baru Jokowi. Menurutnya, variabel indeks tertentu menjadi penyebab kenaikan UMP yang relatif kecil.

"Angka (UMP 2024) yang akan dihasilkan dengan formula yang telah dirilis melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak akan lebih dari di bawah 5 persen atau 7 persen. Karena ada koefisien (indeks) tertentu," tambahnya.

Meski buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen, Mirah mengindikasikan bahwa angka tersebut sulit tercapai mengingat adanya variabel indeks yang membatasi. Ia menegaskan bahwa usulan kenaikan sebesar 15 persen sudah merupakan angka kompromi, seharusnya bisa mencapai 20 persen hingga 25 persen.

Baca Juga : Hasto Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Jokowi