Pemprov DKI Tak Larang Kendaraan Berusia 3 Tahun Masuk Jakarta

DKI Jakarta menghadapi pro dan kontra terkait razia dan penilangan uji emisi kendaraan.

Pemprov DKI Tak Larang Kendaraan Berusia 3 Tahun Masuk Jakarta
Pemprov DKI Tak Larang Kendaraan Berusia 3 Tahun Masuk Jakarta. Gambar : Unsplash/Dok. Abdulloh Fauzan

BaperaNews - Kebijakan mengenai uji emisi kendaraan berusia di atas 3 tahun di DKI Jakarta menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari razia hingga penilangan

Pada awal November 2023, DKI Jakarta melaksanakan razia uji emisi yang menimbulkan beragam pro dan kontra. Banyak pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, yang merasa keberatan dengan hasil uji emisi yang menyebabkan tilang. Denda yang dikenakan pun dianggap terlalu mahal oleh beberapa pengguna kendaraan, yaitu Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi yang baru berjalan selama satu hari. Alasan utama untuk penghentian ini adalah banyaknya komplain dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa meskipun tilang dihentikan, mereka akan terus melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia dan sosialisasi. Mereka akan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengemudi yang tidak memenuhi standar baku mutu gas buang, tetapi tidak akan ada penilangan.

Baca Juga : Tilang Dihentikan, Polisi Minta Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri

Terkait dengan perubahan ini, Pemprov DKI Jakarta telah menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas untuk memasuki wilayah Ibu Kota.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun masuk ke Jakarta.

Penting untuk dicatat bahwa saat ini hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib menjalani uji emisi. Kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi prima dan tidak wajib mengikuti uji emisi.

Ani Ruspitawati menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa semua kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang memasuki Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Dengan demikian, polusi udara di Jakarta dapat lebih baik dikelola.

Meskipun tilang uji emisi dihentikan, razia kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan tetap berlanjut. Kendaraan yang terjaring dalam razia ini akan dihentikan secara acak, dan jika ditemukan kendaraan yang belum menjalani uji emisi, mereka akan diarahkan untuk melakukan pengujian emisi.

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Meskipun tilang uji emisi telah dihentikan, mereka akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalani uji emisi dan mematuhi standar baku mutu gas buang.

Baca Juga : Razia Uji Emisi di DKI Jakarta Tetap Berjalan Tanpa Sanksi Tilang