Hati-Hati! Berteduh di Flyover saat Hujan Bisa Kena Denda hingga Rp250 Ribu

Berteduh di bawah flyover atau underpass saat hujan bisa kena tilang dan denda Rp250 ribu. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas dan membahayakan pengguna jalan. Simak detailnya!

Hati-Hati! Berteduh di Flyover saat Hujan Bisa Kena Denda hingga Rp250 Ribu
Hati-Hati! Berteduh di Flyover saat Hujan Bisa Kena Denda hingga Rp250 Ribu. Gambar : Dok. Radartegal

BaperaNews - Pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass saat hujan berisiko terkena sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berteduh di area tersebut dianggap dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Budiyanto, seorang pengamat transportasi, menjelaskan bahwa berteduh di bawah flyover atau underpass selama hujan adalah tindakan yang mengganggu lalu lintas.

Selain itu, perilaku ini juga melanggar aturan keamanan di jalan raya karena sering menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan. Motor yang diparkir di bahu jalan atau memakan sebagian lajur dapat menjadi penghalang dan menimbulkan risiko kecelakaan.

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) dalam UU No 22 Tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat merintangi atau membahayakan lalu lintas.

Polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk melanjutkan perjalanan jika tindakan berteduh dianggap menghalangi arus lalu lintas. Jika teguran tidak diindahkan, petugas dapat menilang pengendara tersebut.

Ketentuan mengenai tilang diatur lebih lanjut dalam Pasal 104 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi perintah petugas kepolisian.

Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perintah ini bisa berujung pada pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga : Pajak Kendaraan Mati, Bisa Ditilang dan Didenda Rp500 Ribu

Budiyanto juga mengingatkan bahwa berteduh di bawah flyover atau jembatan dapat menimbulkan bahaya tambahan. Pengendara yang memarkir motor di tempat-tempat ini seringkali membuat jalanan menjadi sempit, mengakibatkan kemacetan.

Selain itu, keberadaan mereka di tempat yang tidak sesuai bisa meningkatkan risiko kecelakaan, terutama dalam kondisi jalanan yang licin karena hujan.

Selama musim hujan, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mempersiapkan diri dengan jas hujan. Akibatnya, ketika hujan turun, mereka memilih untuk berhenti di bawah flyover, di area pertokoan, halte, atau di bawah jembatan penyeberangan orang.

Namun, tindakan ini justru memperburuk arus lalu lintas di jalan-jalan utama, terutama di kota-kota besar dengan lalu lintas padat.

Selain potensi tilang, berteduh di bawah flyover atau underpass juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pribadi. Kondisi jalan yang licin dan jarak pandang yang terbatas saat hujan bisa memicu kecelakaan jika pengendara tiba-tiba memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

"Pengguna jalan diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat musim hujan, terutama jas hujan yang mudah dipakai. Jika terpaksa berhenti untuk memakai jas hujan, carilah tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," ujar Budiyanto.

Menurutnya, penting untuk memastikan keselamatan diri dan orang lain dengan tidak memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

Baca Juga : Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai Hari ini, Berikut Daftar Denda Kalau Kamu Kena Tilang