Mulai 2024, Pemerintah Rencanakan Single Salary untuk PNS

Mulai tahun 2024, gaji PNS akan mengalami transformasi dengan penerapan sistem single salary yang menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu entitas.

Mulai 2024, Pemerintah Rencanakan Single Salary untuk PNS
Mulai 2024, Pemerintah Rencanakan Single Salary untuk PNS. Gambar : Kompas.com/Dok. Ade Miranti Karunia Sari

BaperaNews - Pemerintah siapkan perubahan kebijakan sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Gaji PNS dengan sistem single salary dengan semua tunjangan PNS dijadikan satu di dalamnya menjadi pembahasan utama pada RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian PPN/ Bappenas bersama Komisi XI DPR RI Jakarta hari Senin (11/9).

“Tahun 2024, kegiatan prioritas tetap sesuai fungsi yaitu konsep reformasi sistem pensiun dan single salary bagi pegawai negeri sipil” kata Kepala PPN/ Bappenas Suharso.

BKN (Badan Kepegawaian Negara) menjelaskan lebih detail tentang gaji PNS dengan desain tunggal yaitu semua pegawai negeri sipil hanya mendapat satu jenis gaji dimana di dalamnya sudah termasuk berbagai komponen penghasilan seperti tunjangan PNS.

Single salary terdiri dari unsur gaji dan tunjangan PNS. Diterapkan dengan cara grading atau berdasarkan jenis jabatan PNS yang bersangkutan, atau level peringkat nilai yang menunjukkan posisi, beban kerja, resiko, dan tanggung jawab pekerjaan. Grading dibagi menjadi nilai rupiah berbeda. 

Baca Juga : PNS Akan Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan Melekat

Maka kata Suharso pegawai negeri sipil bisa saja memiliki gaji yang berbeda meski jabatannya di suatu lembaga atau kementrian sama. Hal ini karena gaji PNS bersistem single salary mulai tahun 2024 mendatang didasarkan pada beban kerja, resiko pekerjaan, dan tanggung jawabnya.

Dengan demikian, lebih mudah untuk menyimpulkan berapa jumlah gaji yang didapat seorang PNS karena di dalamnya sudah jelas semua penghasilan yang ia dapat. Tidak dibedakan antara gaji dan tunjangan yang saat ini diberlakukan.

Selama ini tunjangan PNS terdiri dari tunjangan suami/ istri, tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan anak, dan lainnya. PNS mendapat gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tersebut yang dibedakan nilainya. Pada slip gaji PNS akan tertera berapa gaji pokok dan daftar tunjangan yang ia dapat.

Sementara dalam rencana pemberian gaji untuk PNS tahun 2024 mendatang gaji akan diberikan dalam bentuk tunggal. Pada intinya aturan baru ini tidak merubah besaran gaji PNS.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan gaji PNS akan naik 8% dan pensiunan naik 11% di tahun 2024 mendatang. Maka para PNS tetap akan mendapat gaji sesuai aturan Undang-Undang dan haknya.

Suharso juga membahas beberapa program lain dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI mengenai RKA, seperti program penguatan tata kelola perencanaan kliring house untuk meningkatkan perencanaan proyek besar, pelaksanaan musrenbangnas, kebijakan transformasi ekonomi Indonesia, koordinasi penyusunan kegiatan yang didanai melalui instrumen pembiayaan, dan penyusunan revisi UU 25/2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga : Mulai Januari 2024, Uang Dinas PNS Capai Rp 12 Juta/Hari