Transaksi QRIS hingga E-money Kena PPN 12% yang Dibebankan ke Penjual
PPN 12% akan diterapkan pada transaksi digital QRIS dan e-money mulai 2025. Kebijakan ini berlaku pada MDR merchant sesuai PMK No. 69/2022.
BaperaNews - Transaksi menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS dan uang elektronik (e-money) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menyatakan bahwa PPN akan dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada penjual atau merchant.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) setiap kali konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.
“Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti MDR bukan merupakan objek pajak baru. Dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” kata Dwi, Sabtu (21/12).
Ia menegaskan bahwa pengenaan PPN pada layanan uang elektronik telah dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, sehingga kebijakan ini bukan hal baru.
PPN 12 persen akan diterapkan untuk berbagai layanan pembayaran digital, termasuk e-money, dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, transfer dana, serta biaya registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Baca Juga : Daftar Barang dan Sektor yang Kena PPN 12% Per Januari 2025, Ada Wagyu
Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, dan reward point, tidak akan dikenakan PPN.
Sebagai ilustrasi, jika seorang konsumen membeli TV seharga Rp5 juta, maka konsumen akan dikenakan PPN sebesar Rp550 ribu. Total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp5,55 juta.
Dwi menambahkan bahwa jumlah pembayaran tidak akan berbeda meskipun konsumen menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.
Di sisi lain, merchant juga harus membayar biaya MDR setiap kali transaksi dilakukan menggunakan QRIS.
Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia (BI), MDR untuk Usaha Mikro (UMI) saat ini adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Tarif MDR untuk jenis merchant lainnya dapat berbeda-beda, tergantung pada skala usaha dan jenis layanan.
Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menyatakan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap sistem pembayaran elektronik, termasuk QRIS, masih perlu dikaji secara holistik.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memahami mekanisme dan implikasi dari kebijakan ini. Masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan ini sebelum diterapkan pada 2025,” ujar Dicky.
Baca Juga : Imbas Kenaikan di Januari 2025, Netflix, Spotify, dan Platform Hiburan Lainnya Kena PPN 12%