Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Akan Dipotong 3% untuk Tapera
Pekerja dengan gaji di atas UMR diwajibkan untuk mengikuti program Tapera dengan membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan mereka.
BaperaNews - Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam forum Bakohumas BP Tapera di Jakarta pada Kamis (3/10).
Heru menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan undang-undang yang mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan di atas UMR untuk menabung melalui program Tapera.
"Terkait iuran 3% itu, ini undang-undang menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum," kata Heru dalam pernyataannya.
Program Tapera ini diharapkan menjadi solusi untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan menengah, dalam mempersiapkan kebutuhan perumahan di masa depan.
Namun, BP Tapera juga mengakui bahwa tidak semua segmen masyarakat siap untuk mengikuti program ini pada waktu yang sama.
Meski Tapera bersifat wajib bagi pekerja dengan gaji di atas UMR, BP Tapera akan memulai implementasi program ini dengan fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu.
Heru menjelaskan bahwa ASN dianggap sebagai kelompok yang lebih siap secara finansial untuk memulai menabung dalam program Tapera, terutama mengingat pengalaman mereka sebagai peserta Bapertarum sebelum program tersebut dilikuidasi pada 2019.
"Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen," jelas Heru.
Heru juga menegaskan bahwa, sementara ASN akan menjadi fokus awal, ke depan BP Tapera akan mempersiapkan segmen pekerja lainnya, termasuk pegawai swasta.
Baca Juga : Catat! Ini Sanksi-sanksi Jika Pekerja Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera
Proses ini, lanjutnya, akan melibatkan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja.
"Kami akan berhati-hati dalam melihat kesiapan masing-masing segmen. Untuk itu, saat ini kita berfokus dulu pada ASN, yang lebih siap dibandingkan pegawai swasta," tambahnya.
Regulasi terkait potongan iuran Tapera sebesar 3% akan membutuhkan aturan teknis lebih lanjut dari kementerian terkait. Menurut Heru, pemerintah akan mengundang berbagai pihak untuk membahas ketentuan tersebut.
"Dalam proses ini, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD," pungkas Heru.
Iuran 3% yang diambil dari gaji peserta Tapera akan digunakan sebagai dana tabungan perumahan, di mana para peserta akan mendapatkan akses ke pembiayaan perumahan di masa depan.
Program ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam memiliki rumah sendiri, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke atas.
Untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR, Heru menjelaskan bahwa saat ini kepesertaan Tapera bersifat lebih fleksibel.
Dengan demikian, pekerja di golongan ini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera, setidaknya sampai ada kesiapan yang lebih baik dari segi regulasi maupun kemampuan finansial mereka.
Sementara itu, BP Tapera juga akan terus memantau perkembangan dan kesiapan masyarakat dalam mengikuti program ini.
Tapera tidak hanya menargetkan pekerja dengan gaji di atas UMR tetapi juga segmen pekerja lain yang diharapkan bisa bergabung di masa depan.
Program Tapera, yang diinisiasi oleh BP Tapera, memiliki tujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam mengakses perumahan yang layak dan terjangkau.
Heru berharap bahwa dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan kebutuhan perumahan di masa depan, tanpa harus terbebani dengan biaya yang terlalu besar.
Namun demikian, BP Tapera juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan aturan teknis terkait iuran 3% ini harus diatur dengan baik agar tidak memberatkan peserta.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap segmen masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan di atas UMR, dapat ikut serta dalam program ini dengan nyaman dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Heru.
Baca Juga : Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10