Supermarket Tetap Wajib Sertifikasi Halal Meski Jual Produk Non-Halal

Supermarket dan minimarket yang menjual produk makanan dan minuman, baik halal maupun non-halal diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Supermarket Tetap Wajib Sertifikasi Halal Meski Jual Produk Non-Halal
Supermarket Tetap Wajib Sertifikasi Halal Meski Jual Produk Non-Halal. Gambaf : Unsplash/@Viki Mohamad

BaperaNews - Supermarket dan minimarket yang menjual produk makanan dan minuman, termasuk yang menjual produk non-halal, diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan jasa retail di bidang makanan dan minuman untuk bersertifikat halal.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan pada Kamis (3/10), di Jakarta.

Menurut Muti, kewajiban ini mencakup proses penanganan arus barang yang bebas dari najis, yang dapat mencemari produk halal.

"Sertifikasi halal untuk jasa retail mencakup ruang lingkup pergudangan, distribusi, penerimaan barang, penanganan, penyimpanan, serta pemajangan produk. Produk yang bersertifikat halal harus terjamin tidak terkontaminasi oleh najis hingga sampai di tangan konsumen," jelas Muti.

Meski supermarket dan minimarket dapat menjual produk non-halal, mereka tetap wajib memisahkan fasilitas antara produk halal dan non-halal. Ada tiga kategori produk yang perlu diperhatikan oleh retail terkait penanganan dan penyimpanan.

Pertama, produk yang jelas halal, seperti buah-buahan dan sayuran, yang tidak memerlukan penanganan khusus. 

Kedua, produk non-halal, seperti daging babi dan minuman keras, yang harus dijaga agar tidak mencemari produk halal. Ketiga, produk yang status kehalalannya belum jelas tetapi tidak mengandung babi, yang juga perlu dipastikan tidak mengontaminasi produk halal.

Lebih lanjut, Muti menjelaskan bahwa perusahaan retail yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memiliki prosedur tertulis yang mencakup beberapa aspek penting.

Baca Juga : Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag

Di antaranya adalah prosedur penerimaan barang, penanganan, penyimpanan, ketertelusuran produk, pelatihan personel, audit internal, serta kaji ulang manajemen.

Semua ini penting untuk memastikan bahwa produk halal yang dipasarkan tetap terjaga kebersihannya dan tidak terkontaminasi.

Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per September 2024, sebanyak 48 perusahaan retail telah mendapatkan sertifikat halal.

Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan retail telah melalui pemeriksaan oleh LPPOM, termasuk beberapa nama besar seperti Grand Lucky, Hero, AEON, Hypermart, Lotte Mart, dan K3Mart. 

Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan-perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan keamanan produk bagi konsumen.

KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga turut memberikan penjelasan mengenai peran MUI dalam sertifikasi halal.

Ia menegaskan bahwa MUI memiliki peran untuk menjaga umat dari produk yang haram serta memastikan produk yang dijual di pasaran sesuai dengan syariat Islam. 

“Dalam fatwa, produk bisa dikategorikan haram jika mengandung najis atau terkena najis. Jika produk terkena najis, produk tersebut harus disucikan. Proses penyucian dianggap berhasil jika bau, rasa, dan warna najis telah hilang,” ujar Miftah.

Miftah juga mengingatkan bahwa produk halal harus ditempatkan jauh dari produk haram untuk menghindari kontaminasi yang dapat mengubah status kehalalan produk.

Jika suatu produk atau fasilitas terkena najis dan tidak bisa dibersihkan dengan air karena bisa merusak kualitas produk, proses penyuciannya dapat dilakukan dengan cara lain, seperti menggunakan udara bertekanan, minyak, atau hanya disikat.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di pasar untuk memiliki sertifikat halal. Masa tenggang terdekat bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal jatuh pada 17 Oktober 2024.

Jenis produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman sebagai produk akhir, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman, termasuk jasa retail, maklon, dan logistik.

Baca Juga : Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz