Mahasiswi di Lampung Diperkosa Tetangga Sendiri Saat Sedang Tidur
Kisah tragis seorang mahasiswi di Lampung yang menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
BaperaNews - Seorang mahasiswi di Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Way Khilau ketika sedang tidur. Pelaku adalah N (21), tetangga dari korban NI (24). Pemerkosaan terjadi pada Rabu (27/9) pukul 01.30 WIB ketika korban sedang tidur di kamarnya.
“Mahasiswi diperkosa ketika sedang tidur, korban terbangun karena mendengar pintu kamarnya dibuka oleh seseorang,” terang Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP, Supriyanto, pada Selasa (3/10).
Ketika bangun, mahasiswi di Lampung ini terkejut karena pelaku sudah masuk ke kamarnya. Pelaku langsung membekap mulut korban kemudian menelanjangi dan memperkosa korban. Pelaku mengancam korban agar diam dan tetap tenang.
Pelaku berusaha minta tolong tetapi karena kondisi rumah sepi dan tidak ada tetangga lain yang mendengar, usaha korban sia-sia. Korban ditelanjangi oleh pelaku di kamarnya sendiri. Pelaku juga membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa berteriak.
“Korban berusaha minta tolong namun sayangnya tidak ada orang lain yang mendengar. Pelaku dengan paksa berbuat pemerkosaan pada korban meski korban berusaha memberontak,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Maluku Tenggara Nikahi Wanita yang Diperkosa dengan Mahar 1 Miliar
Mahasiswi diperkosa kemudian ditinggalkan begitu saja dalam kondisi ketakutan usai pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kabur dari pintu dapur. Mahasiswi di Lampung langsung melaporkan kasus ini pada pihak berwajib. Esok harinya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.
“Keesokan harinya korban mahasiswi diperkosa menceritakan kejadian yang ia alami pada bibinya dan langsung melapor ke Polsek Pesawaran. Pelaku ditangkap ketika berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Tanggamus pada hari Senin dini hari (2/10),” pungkas AKP Supriyanto.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya memperkosa korban dengan motif memenuhi nafsu pribadi. Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Korban dan keluarga berharap pelaku dapat dihukum maksimal, mengingat pelaku berbuat kejahatan pada tetangganya sendiri yang seharusnya dihormati dan dihargai.
Ada kemungkinan pelaku telah merencanakan aksi pemerkosaan pada korban karena pelaku datang ke rumah korban ketika kondisi sedang sepi dan langsung masuk ke kamar korban. Kasus masih ditangani kepolisian. Korban akan dibantu untuk visum sebagai penguat dan bukti tindak kriminal yang diperbuat pelaku pada korban.
Baca Juga: Usai Dicekoki Miras, Remaja Di Bogor Diperkosa 5 Temannya