Penasaran dengan Rasa Keperawanan, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Seorang ayah di Lampung Selatan dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil, hanya karena ingin merasakan keperawanan sang anak.

Penasaran dengan Rasa Keperawanan, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Penasaran dengan Rasa Keperawanan, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Hamil. Gambar : Dok. Polres Lamsel

BaperaNews - Seorang pria berinisial RA di Lampung Selatan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan atas kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang masih berusia 14 tahun, diketahui hamil. RA mengakui perbuatannya setelah penyelidikan mengungkap alasan mengejutkan di balik tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menyebutkan bahwa kasus ini mulai diketahui setelah pihak sekolah mencurigai perubahan fisik pada korban.

Guru korban memutuskan melakukan tes kehamilan terhadap sejumlah siswi, yang akhirnya menunjukkan korban tengah mengandung.

“Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban ini curiga dengan perubahan korban. Selanjutnya gurunya ini melakukan tes pack terhadap semua siswi, dari tes ini baru terungkap bahwa korban ini tengah hamil,” ujar AKP Dhedi pada Senin (2/12/2024).

Setelah hasil tes tersebut diketahui, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan informasi tersebut. Ibu korban kemudian meminta penjelasan dari anaknya, hingga korban mengakui bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga : Gadis 17 Tahun di NTT Jadi Budak Nafsu Majikan, Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan

Dalam pemeriksaan, pelaku RA mengungkapkan motifnya yang mengejutkan. Ia mengaku ingin "merasakan keperawanan," alasan yang tidak bermoral dan menyakitkan.

AKP Dhedi menjelaskan bahwa pelaku merasa kecewa karena saat menikahi istrinya, sang istri sudah tidak perawan.

“Keterangannya waktu diperiksa, dia itu menyampaikan dia itu ingin merasakan keperawanan. Soalnya waktu dia nikah istrinya dia udah nggak perawan,” jelas AKP Dhedi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemerkosaan ini telah terjadi sebanyak tiga kali sejak Mei 2024. Pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menuruti kehendaknya.

“Pengakuannya sudah tiga kali persetubuhan, jadi perbuatan itu dari bulan Mei, terus terungkapnya itu pada awal November,” kata AKP Dhedi.

Pemerkosaan ini dilakukan di bawah ancaman kekerasan fisik. Korban diancam akan dianiaya jika menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban terpaksa memendam kejadian hingga akhirnya terungkap oleh pihak sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

"Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas AKP Dhedi. 

Baca Juga : Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung 40 Kali hingga Hamil di Wonosobo