Kemendikbud Akan Beri Sanksi ke UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi Jika Terbukti Langgar Aturan

Kemendikbud Ristek secara tegas akan memberikan sanksi terhadap Universal Institute of Professional Management (UIPM) jika terbukti melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. 

Kemendikbud Akan Beri Sanksi ke UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi Jika Terbukti Langgar Aturan
Kemendikbud Akan Beri Sanksi ke UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi Jika Terbukti Langgar Aturan. Gambar : Instagram/@raffinagita171

BaperaNews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan menindak tegas Universal Institute of Professional Management (UIPM) jika terbukti melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/10). 

Menurut Prof. Haris, saat ini Kemendikbud Ristek tengah melakukan investigasi terkait temuan yang ada dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," tegas Prof. Haris.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi, baik yang berbasis swasta maupun yang berasal dari lembaga negara lain, wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Prof. Haris menambahkan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui secara resmi di Indonesia," ujar Prof. Haris.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, yang dengan jelas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman bagi pihak yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang dikabarkan memberikan gelar akademik kepada selebriti Raffi Ahmad, disorot karena diduga beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV turut angkat bicara terkait hal ini.

Baca Juga : Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Jadi Sorotan, Ternyata Cuma Hotel?

Dalam pengumuman yang dirilis oleh Kepala LLDIKTI, M. Samsuri, disebutkan bahwa hingga saat ini UIPM belum mendapatkan izin operasional dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman resmi," kata M.

Samsuri dalam pengumuman yang dipublikasikan di laman resmi LLDIKTI, Jumat (4/10). Ia juga menekankan pentingnya pengecekan izin perguruan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk memastikan legalitasnya.

Kemendikbud Ristek dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum apabila terbukti bahwa UIPM melanggar ketentuan yang berlaku. Tindakan ini penting untuk menjaga mutu dan kredibilitas sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Prof. Haris menegaskan, masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mematuhi seluruh peraturan yang ada, guna menjamin kualitas akademik maupun non-akademik perguruan tinggi.

"Apabila ditemukan bahwa UIPM melanggar aturan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih institusi pendidikan tinggi, terutama yang menawarkan gelar akademik, dan memastikan bahwa perguruan tinggi tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Untuk menghindari kasus serupa, Kemendikbud Ristek mendorong masyarakat untuk selalu mengecek informasi terkait status perguruan tinggi baik di Indonesia maupun perguruan tinggi asing melalui laman resmi.

Bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi di luar negeri, mereka juga dapat memeriksa legalitas perguruan tinggi luar negeri melalui laman penyetaraan ijazah di https://piln.kemdikbud.go.id/.

"Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan laman tersebut untuk menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan di Indonesia," tambah Prof. Haris.

Pemerintah sangat serius dalam menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia, dan upaya ini diharapkan dapat mencegah munculnya perguruan tinggi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga : Fotonya Dicatut Sebagai Alumni UIPM, Gitasav: Sukses Ngibulnya!