Simpan Dendam selama 6 Tahun, Pria Tega Bunuh Kakak Ipar di Ciracas

Seorang pria tega menganiaya dan membunuh kakak iparnya di Ciracas setelah menyimpan dendam selama enam tahun.

Simpan Dendam selama 6 Tahun, Pria Tega Bunuh Kakak Ipar di Ciracas
Simpan Dendam selama 6 Tahun, Pria Tega Bunuh Kakak Ipar di Ciracas. Gambar : Okezone/Danandaya Arya Putra

BaperaNews - Seorang pria berinisial BN (48) ditemukan tewas dibunuh di dalam mobilnya di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (12/9). 

Tersangka berinisial NFP (30), yang merupakan adik ipar dari korban, diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut setelah menyimpan dendam selama enam tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa motif pembunuhan berakar dari ketidak harmonisan hubungan antara tersangka dan korban.

"Selama ini, hubungan antara kakak ipar dan adik ipar ini sudah tidak harmonis selama lebih dari enam tahun. Tersangka melarang kakaknya, yang merupakan istri dari korban, untuk bertemu dengan adiknya," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Polsek Ciracas pada Jumat (13/9).

Pada malam kejadian, BN bersama istri dan dua anaknya baru saja pulang dari acara keluarga ketika mereka tiba di lokasi kejadian. Tersangka, yang telah menunggu di tempat tersebut, langsung mendekati korban.

Baca Juga : Remaja Korban Penganiayaan 9 Oknum PSHT yang Sempat Koma Kini Meninggal Dunia

Terjadi percekcokan di tempat kejadian sebelum tersangka mengambil senjata tajam dan menikam BN beberapa kali di dalam mobil.

Kapolres Nicolas menambahkan, "Karena kemarahannya, tersangka mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya dan melakukan penusukan berulang kali ke kakak iparnya yang masih berada di dalam mobil. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh dua anak korban."

Polsek Ciracas berhasil menangkap tersangka pada malam yang sama. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati," ungkap Nicolas.

Baca Juga : Siswa SMK di Gorontalo Alami Pembullyan hingga Muntah Darah dan Tak Sadarkan Diri