Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Kerja Part Time

Polda Metro Jaya Jakarta Timur berhasil menangkap 3 pelaku penipuan online dengan modus kerja part time. Simak selengkapnya!

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Kerja Part Time
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Kerja Part Time. Gambar : Kompas.com/Nabilla Ramadhian

BaperaNews - Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan online jaringan internasional dengan bermodus kerja part time.

Kasus penipuan online kerja part time yang meresahkan masyarakat ini diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.

Tiga orang pelaku ditangkap oleh Polisi, masing-masing berinisial DPS (26 tahun), DPP (27 tahun), dan WW (35 tahun).

Dalam kasus tersebut, seorang wanita berinisial AM yang menjadi korban penipuan online diminta untuk mentransfer ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku penipuan online.

Korban mengaku awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan menjanjikan komisi sebesar Rp 400 ribu. Namun setelah korban telah beberapa kali melakukan transfer ternyata korban tidak menerima uang atau komisi yang dijanjikan oleh penipu.

“Akibat perbuatan sang penipu, korban dirugikan sebesar Rp 878.000.000,” kata Trunoyudo.

Dalam aksinya ketiga pelaku penipuan online kerja part time tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial DPP bertugas menjadi satu pemilik rekening penampung uang transferan dari korban, sebelumnya DPP pernah bekerja menjadi CS judi online di Kamboja.

Lalu pelaku berinisial WW bertugas untuk merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Selanjutnya WW mengirim uang tersebut ke salah satu pelaku berinisial WW yang berdomisili di luar negeri.

Selanjutnya Trunoyudo mengatakan bahwa, pelaku DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening.

Para pelaku modus penipuan kerja part time membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM, selanjutnya buku dan ATM dibawa kabur ke Kamboja.

Kemudian pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah website. Pada saat korban membuka link yang dibuat pelaku otomatis akan diarahkan masuk ke dalam grup kerja paruh waktu.

“Terus ditawarkan menyetor dan mentransfer uang dimana dijanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan. Korban yang mengharapkan keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku terus melakukan pengiriman uang hingga uang di dalam rekening sang korban habis, adapun dalam hal tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 878.000.000,” ujar Trunoyudo.

Baca Juga : Rafael Alun Ungkap Tak Mau Bayari Beban Restitusi Mario Dandy

Polisi Telusuri Grup WA Komplotan Penipuan Online

Dalam hal ini pihak Kepolisian tengah menelusuri grup Whatsapp milik sang komplotan penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.

Grup Whatsapp itu ditemukan oleh polisi dari salah satu ponsel ketiga tersangka yang sudah tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo berkata, bahwa ada 21 anggota dalam grup itu, termasuk tiga orang tersangka yang telah kami tangkap.

“Kami mencoba menelusuri apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu bernama grup Tokped terdiri dari 21 orang,” ujar Dhimas Prasetyo.

Polisi akan menelusuri apakah korban yang berada di dalam grup tersebut korban atau bagian dari anggota pelaku penipuan online.

“Memang kami masih terus menelusuri kemungkinan kemungkinan lain, pasti ada korban lain, intinya kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Dhimas.

Selanjutnya pihak Kepolisian akan mencoba melakukan Profiling terhadap grup itu dan memastikan kebenarannya.

“Dalam artian anggota grup itu memang korban atau bagian dari komplotan itu yang menggambarkan seolah-olah ada juga orang lain yang tertarik dan ikut serta dalam bisni ini,” kata Dhimas.

Baca Juga : Viral Seorang Pria Onani Diatas Motor di Depok