Kakek di Lubuklinggau Aniaya Suami Istri Usai Cekcok Batas Tanah Kebun
Seorang kakek di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri hingga mengalami luka serius.
BaperaNews - Seorang kakek di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Baharudin alias Don (60) nekat melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, Abu Seman (48) dan Asma Wangi (46), hingga mengalami luka serius.
Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 17.30 WIB, dipicu oleh perselisihan soal batas tanah kebun.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Don berencana menjual tanah kebunnya yang berada di RT 05, Kelurahan Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau.
Don membawa calon pembeli, Wahab, ke lokasi untuk memeriksa tanah. Saat itu, Abu Seman, tetangga sekaligus keluarga Don, memprotes mengenai batas tanah yang diduga masuk ke wilayah miliknya. Perselisihan pun tak dapat dihindari, keduanya terlibat cekcok mulut.
Situasi semakin memanas ketika Don merasa bahwa gerak-gerik Abu seolah mengindikasikan ia akan mengeluarkan senjata tajam. Merasa terancam, Don yang kala itu membawa parang di pinggang langsung menyerang Abu secara spontan.
"Menurut keterangan pelaku, ia melihat korban seakan akan mengeluarkan pisau untuk menusuk. Merasa terancam, pelaku langsung menarik parang dan membacok korban," ujar AKP Nyoman Sutrisna pada Minggu (6/10).
Abu Seman tersungkur di lokasi dengan luka bacok di bagian punggung dan kepala. Tak berhenti di situ, Don kemudian menyerang istri Abu, Asma Wangi, yang saat itu berada di dekat suaminya. Asma turut mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kejadian kakek aniaya suami istri ini sontak membuat warga sekitar bereaksi. Mereka berusaha melerai Don yang sedang mengamuk.
Baca Juga : Kisah Pilu Selebgram Anastasia Noor Widiastuti, Dianiaya Mantan Suami hingga Dijauhkan dari Anak!
Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang mereka derita. Abu dan Asma saat ini dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah kejadian, warga meminta Don untuk meninggalkan lokasi agar situasi tidak semakin memanas. Sementara itu, laporan kejadian segera disampaikan kepada pihak kepolisian.
Tak lama berselang, petugas dari Polsek Lubuklinggau Selatan tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Don tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan oleh petugas tanpa perlawanan setelah dilaporkan oleh warga setempat," tambah Sutrisna.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui masih berkerabat. Konflik mengenai batas tanah yang sudah berlangsung lama ini akhirnya memicu tindakan kekerasan yang berujung pada penganiayaan.
"Antara pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga. Keributan ini terjadi karena korban merasa batas tanahnya diambil oleh pelaku," jelas Kapolsek Lubuklinggau Selatan.
Atas perbuatannya, Don kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Saat ini barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku telah disita oleh penyidik," terang Sutrisna.
Baca Juga : 2 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Ragil Alfarizi hingga Meninggal Dunia