Pernyataan Lengkap Putri Candrawathi Usai Resmi Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi kini telah resmi ditahan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Bapera News - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua secara resmi ditahan. ia pun mengaku ikhlas menjalaninya.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya memohon doa agar bisa melalui semua ini” ujarnya di Mabes Polri Jumat (30/9).
Putri Candrawathi kemudian menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan suara bergetar dan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye. “Saya mohon ijin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka. Untuk anak-anakku tersayang, belajarlah yang baik dan gapai cita-citamu serta selalu berbuat yang terbaik” imbuhnya.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut Putri ikhlas meski kondisinya berat. “Meski kondisi ini sangat berat untuk ibu Putri, kami hargai keputusan penegak hukum terkait dengan penahanan. Ibu Putri ialah seorang perempuan dan ibu yang punya anak di bawah 2 tahun, dan sangat ingin bisa memenuhi kewajibannya untuk membesarkan dan merawat. Meski berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan yang dibuat penegak hukum” tuturnya.
Baca Juga : 6 Pelaku Sindikat Pencurian Motor Di Sumedang Ditangkap, 12 Motor Disita
Sebelumnya Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, karena masih memiliki anak balita dan dianggap kondisi psikologisnya masih terguncang. Namun kini Polri memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi. Putri dinyatakan sudah dalam kondisi sehat untuk berada di tahanan dalam menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan dalam keterangan pers bahwa Putri Candrawathi sudah dalam keadaan baik. “Terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi saudari PC (Putri) dalam keadaan baik. Oleh sebab itu, untuk mempersiapkan dan memudahkan proses penyerahan berkas dan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung, saudari PC ini kita tahan di Rutan Mabes Polri” terangnya.
“Hari ini kami juga sudah menjalankan pemeriksaan terkait kondisi jasmani rohani dan pemeriksaan psikologi” jelasnya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer sudah lengkap, dokumen dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“insyaAllah, untuk rencana pelimpahan tahap II dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (3/10), rencana sementara ini ya, jika nanti ada perubahan akan saya sampaikan pada rekan-rekan” sambung Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga : DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2023 Menjadi Undang-Undang