Tiga Pengeroyok Anggota TNI AD hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Pelaku Masih DPO
3 orang pelaku kasus pengeroyokan anggota TNI AD yang bernama Sahdi hingga tewas sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
BaperaNews - Polisi menetapkan status tersangka kepada 6 orang pelaku atas pengeroyokan anggota TNI AD an Sahdi hingga tewas serta dua warga sipil ikut menjadi korban. Sejauh ini polisi sudah menemukan 4 pelaku, 3 diantaranya ditetapkan jadi tersangka.
“Dari 4 orang yang sudah kami amankan, 3 orang kami tetapkan jadi tersangka, 1 orang masih kami dalami dan selidiki. 3 tersangka lain masih dalam pengejaran, mereka masuk daftar pencarian orang” kata Kombes Tubagus Ade, Ditreskrimum Polda Metro jaya dalam konferensi persnya Selasa 18 Januari 2022.
Tersangka an Burhanudin, pelaku yang menusuk Anggota TNI AD an Sahdi dan 2 lainnya an Sapri dan Ardi yang mengeroyok Sahdi. “Kepada 3 orang ini statusnya sudah sebagai tersangka dengan alat bukti dan keterangan saksi” lanjut Tubagus.
Lebih lanjut, Tubagus meminta tiga tersangka lain yang masih kabur segera menyerahkan diri. Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sebelumnya diketahui anggota TNI AD an Sahdi tewas usai dikeroyok orang tak dikenal di Jl. Inspeksi Waduk Pluit Jakarta Utara Minggu 16 Januari 2022 sekitar jam 03.00 WIB. Kejadian dimulai saat pelaku yang naik motor berboncengan turun dan bertanya pada beberapa orang di lokasi, singkat cerita, pelaku juga bertanya pada Sahdi namun tidak dijawab.
Dan terjadi cekcok antara anggota TNI AD an Sahdi dan pelaku, pelaku emosi langsung menusuk korban dengan pisau dan rekannya yang lain mengeroyok korban. Tidak hanya Sahdi yang menjadi korban, dua warga lain yang sedang berusaha melerai juga menjadi korban yakni luka sobek di dada kanan dan punggung kanan akibat tusukan senjata tajam serta korban lain 2 jarinya putus.
Kasus ini disorot banyak orang termasuk Jenderal Kapolri Listyo Sigit, beliau meminta kasus ini diusut tuntas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dimana tersangka telah melakukan tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan anggota TNI AD tewas dan dua korban lainnya luka berat. Polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Akan Kawal Kasus Prajurit TNI AD Yang Tewas Dikeroyok!