Pria Tersangka Gesek Kelamin Di KRL Depok Sudah 2 Hari Buntuti Korban

Fakta mengejutkan dari Pria yang gesek kelamin ke penumpang KRL di Depok, Pelaku mengakui telah mengikuti korban selama 2 hari berturut.

Pria Tersangka Gesek Kelamin Di KRL Depok Sudah 2 Hari Buntuti Korban
Pria Tersangka Gesek Kelamin Di KRL Depok Sudah 2 Hari Buntuti Korban. Gambar : pixabay.com/Dok. Geralt

BaperaNews - Pria yang menjadi pelaku pelecehan seksual ke penumpang KRL di Depok telah ditangkap pihak kepolisian. Namun ada fakta mengejutkan dari Pria yang gesek kelamin ke penumpang KRL tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku (D) mengakui telah mengikuti korban selama 2 hari berturut kemudian pelaku melakukan aksinya pada Kamis (22/9) lalu, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Metro Depok. 

"Keterangan pelaku, pelaku sudah dua hari membuntuti korban. Namun kejadiannya baru Kamis (22/9)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, pada Selasa (27/9/2022).

Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan aksi gesek kelamin ke penumpang KRL tersebut karena termotivasi dari film porno yang sering ditontonnya. Pelaku juga mengakui bila baru kali ini melakukan aksinya.

"Pelaku kebanyakan nonton film porno, jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu," ujarnya.

Baca Juga : Viral! Orang Tua Bakar Koleksi Album Kpop Anak

Sebelumnya, kejadian itu menimpa wanita bernama F saat hendak berangkat kerja, tindakan pelaku dilakukan saat kondisi kereta begitu ramai dan padat. Kala itu pelaku berdiri dibelakang korban sambil membuka resleting, dan bersentuhan dengan bagian tubuh korban, bahkan pelaku masturbasi hingga ejakulasi.

Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.40 WIB, pada Kamis (22/9/2022) di dalam KRL Stasiun Depok Baru, Kota Depok.

Korban yang kaget melihak aksi pelaku sontak langsung berteriak minta tolong, saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku dan dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya itu, kini pria yang Gesek Kelamin di KRL Stasiun Depok tersebut terjerat UU Pornografi dan 281 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku dijerat UU Pornografi (dan) 281 KUHP, yakni pencabulan di muka umum dengan ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," Ungkap Yogen.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Commuter Line untuk terus meningkatkan keamanan bagi perempuan, hal ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk peduli terhadap lingkungan sekitar agar dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat umum.

Baca Juga : Viral Curhat Istri Yang Pergoki Suami Pesan PSK Lewat Aplikasi Michat