Pengendara Motor 250 CC Ke Atas Akan Buat SIM CI - SIM CII, Ini Syaratnya!

Pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc ke atas dan motor listrik tidak akan lagi pakai SIM C biasa, nantinya akan membuat SIM CI dan SIM CII.

Pengendara Motor 250 CC Ke Atas Akan Buat SIM CI - SIM CII, Ini Syaratnya!
Pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc ke atas dan motor listrik tidak akan lagi pakai SIM C biasa, nantinya akan membuat SIM CI dan SIM CII. Gambar : ANTARA FOTO/JOJON/FOC

BaperaNews - Pemilik kendaraan bermotor dengan mesin di atas 250 cc hingga 600 cc dan motor listrik nantinya tidak lagi memakai SIM C. Pemerintah melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 membuat aturan baru tentang SIM. SIM akan dibuat penggolongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan.

Ada tiga jenis SIM C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua, yakni SIM C biasa, SIM CI, dan Sim CII. “Korlantas akan melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM CI, tapi kita lihat dulu di lapangan bagaimana uji praktiknya, mengakomodir atau tidak, ketentuan lapangan minimal 3.000 meter Satpas Prototypenya” ujar Kasubdit SIM Kombes Pol Tri Julianto Jumat (30/9).

SIM C untuk pengemudi yang menaiki motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk mengemudikan kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc – 500 cc dan kendaraan listrik. Sedangkan SIM CII untuk pengendara motor yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau sejenis yang memakai tenaga listrik.

Baca Juga : Plat Nomor Hijau Diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun, Simak Kegunaannya!

SIM CI dan SIM CII tidak bisa langsung didapatkan sebagaimana SIM C biasa, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Pemohon harus sudah memiliki SIM C biasa dan telah dipakai minimal 12 bulan sejak diterbitkan.
  2. Usia minimal 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII.
  3. Wajib lolos uji teori, praktik, dan keterampilan simulator, jika belum ada simulator, bisa dinyatakan lulus dengan uji teori dan praktik.
  4. Memiliki nilai uji teori minimal 70, jika tidak lulus, diberi waktu ikut ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari setelah 1 hari dinyatakan tidak lulus.
  5. Ujian praktik dilakukan di lokasi yang dipilih atau ruas jalan tertentu, jenis motor yang dipakai juga disesuaikan dengan jenis permohonan SIM yang diajukan.

Tri menjelaskan, aturan dibuat agar data SIM lebih tersentralisasi, sehingga lebih strategis jika ada lembaga yang ingin integrasi. “Pesan Pak Kakorlantas dan Dir Regident agar tak ada lagi pelanggaran yang tak perlu” pungkasnya.

Pelayanan SIM di tiap daerah akan dioptimalkan terlebih dulu, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu. Namun belum diketahui kapan aturan penggolongan SIM ini akan mulai dilaksanakan.

“Pahami Perpol Nomor 5 UU Nomor 2 agar paham regulasi dan aturannya, Satpas yang bermasalah dengan aplikasi maupun sistem bisa langsung menghubungi bagian perawatan dan pemeliharan” tutupnya.

Baca Juga : Kabar Gembira! Menkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun