Pria Aniaya Bocah di Bulukumba, Wajah Ditendang hingga Tangan Dibakar

Video penganiayaan bocah perempuan di Bulukumba viral, menunjukkan paman korban melakukan kekerasan. Pelaku telah ditangkap dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Pria Aniaya Bocah di Bulukumba, Wajah Ditendang hingga Tangan Dibakar
Pria Aniaya Bocah di Bulukumba, Wajah Ditendang hingga Tangan Dibakar. Gambar : Dok. Republiknews

BaperaNews - Video penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral. Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik tersebut, terlihat seorang pria dewasa berpakaian hijau melakukan tindakan kekerasan terhadap keponakannya sendiri, SR (10).

Kejadian ponakan dianiaya paman ini terjadi di rumah korban pada Minggu, (8/9), dan langsung menarik perhatian publik.

Dalam rekaman tersebut, pelaku, yang merupakan paman korban, tampak sangat marah dan tidak menunjukkan belas kasihan. Ia menyeret, memukul, dan menendang SR tanpa memberi kesempatan bagi anak tersebut untuk melawan. Pelaku bahkan tega membakar tangan korban menggunakan korek api.

Suara tangisan SR yang ketakutan sangat jelas terdengar. 

“Ampun bapak, ampun bapak," teriak SR. 

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale. Setelah video tersebut viral, pelaku langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Wanita di Ciledug jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami hingga Babak Belur

“Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada Senin, 9 September kemarin,” ujarnya.

Selanjutnya, ibu korban juga datang dan meminta pelaku FR untuk mendidik korban. Namun FR justru emosi dan menganiaya keponakannya SR, sehingga menurut pengakuannya, tindakan kekerasan ini dilakukan dengan maksud agar SR diberi pelajaran. Namun, tindakan tersebut jelas melampaui batas dan tidak bisa dibenarkan.

Pihak kepolisian saat ini telah membawa pelaku ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sementara itu, korban SR kini telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba. Di sana, ia akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. 

Baca Juga: Pegawai Minimarket Dianiaya di Batam, Rp50 Juta Raib!