Ramai Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Polri Jelaskan Yang Sebenarnya

Polri meluruskan kabar simpang siur tentang penangkapan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan dan tewasnya Brigadir J.

Ramai Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Polri Jelaskan Yang Sebenarnya
Irjen Ferdy Sambo bukan ditangkap, Polri jelaskan yang sebenarnya terjadi. Gambar : VIVA/M Ali Wafa

BaperaNews - Polri meluruskan kabar simpang siur tentang penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Polri membantah bahwa Ferdy Sambo telah ditangkap. “Iya betul, jadi itu tidak ada penangkapan” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (6/8).

Dedi menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus pembunuhan hingga tewasnya Brigadir J, dan ia dibawa ke tempat khusus yakni Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni Korps Brimob Polri” lanjutnya.

Dedi Prasetyo mencontohkan salah satu ketidakprofesionalan yang dimaksud yakni tentang CCTV yang disorot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya” terangnya.

Baca Juga : Terekam CCTV, Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Usai Penembakan Brigadir J. Ini Respon Komnas HAM

Kadiv Humas Polri, Dedi meminta publik untuk menunggu saja hasil pemeriksaan lengkap dari tim khusus dan ia berjanji Polri akan membuat kasus pembunuhan hingga tewasnya Brigadir J ini terbuka dan secara terang benderang.

“Iya nanti, rekan-rekan saya tak mau sampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif” jelasnya. 

Status Irjen Ferdy Sambo belum Tersangka

Meski telah terbukti melanggar kode etik kepolisian, yakni tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J, Ferdy Sambo masih berstatus saksi, belum tersangka. “Dalam konteks pemeriksaan, belum tersangka” imbuhnya.

Dalam penyelidikan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Polri telah memeriksa 10 orang saksi, sedangkan yang berhak menentukan status tersangka hanyalah timsus (tim khusus).

Anggota yang terbukti melanggar kode etik juga bukan hanya Sambo, namun beserta rekan-rekannya total 25 orang.

“Inspektorat itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang anggota polisi yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri” tuturnya.

Adapun Ferdy Sambo saat ini telah dicopot dari jabatannya, termasuk ke-25 rekan Sambo yang juga anggota polisi lainnya. Mereka merupakan sosok dari berbagai pemangku jabatan, diantaranya ada perwira tinggi.

Saat ini yang menjadi tersangka ialah Bharada E (pengawal pribadi Sambo) karena disebut menembak Brigadir J bukan untuk membela diri, namun dengan terus berjalannya penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Baca Juga : Bharada E Terjerat Pasal 338 KUHP Pada Kasus Brigadir J, Simak Bunyinya