Berikut Aturan Jam Kerja ASN saat Ramadhan 2024
Peraturan terbaru pemerintah terkait jam kerja ASN selama Ramadan 2024. Rinciannya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2023. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2024 atau 1445 Hijriyah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menjelaskan bahwa aturan jam kerja ASN selama bulan puasa ini mengacu pada Perpres tersebut, dengan penyesuaian waktu yang telah ditetapkan.
Dalam Perpres, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, dengan total 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadan 2024. Waktu kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat. Meskipun demikian, jam istirahat tetap diberikan kepada ASN, dengan durasi 30 menit pada hari-hari biasa dan 60 menit pada hari Jumat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa KemenPANRB tidak akan mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan 2024, mengingat pengaturan tersebut sudah tertuang secara resmi dalam Perpres No. 21/2023.
Dengan demikian, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan suci ini.
Baca Juga: Besaran THR ASN Akan Diumumkan Awal Ramadan 2024
Berikut adalah rincian aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2024:
Instansi dengan 5 Hari Kerja dalam Seminggu:
Senin-Kamis
- Jam Kerja: 08.00-15.00 waktu setempat
- Istirahat: 12.00-12.30 (30 menit)
Jumat
- Jam Kerja: 08.00-15.30 waktu setempat
- Istirahat: 11.30-12.30 (60 menit)
Instansi dengan 6 Hari Kerja dalam Seminggu:
Senin-Kamis, dan Sabtu
- Jam Kerja: 08.00-14.00 waktu setempat
- Istirahat: 12.00-12.30 (30 menit)
Jumat
- Jam Kerja: 08.00-14.30 waktu setempat
- Istirahat: 11.30-12.30 (60 menit)
Aturan ini berlaku bagi semua instansi pemerintah di pusat maupun daerah, mulai dari tanggal 1 Ramadhan 2024. Penting untuk dicatat bahwa jumlah jam kerja minimal bagi instansi yang memberlakukan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Mendagri: 75.000 Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK