Lengkap! Ini Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024
Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik yang akan berlaku mulai April hingga Juni 2024. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 April hingga Juni 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, mengungkapkan bahwa tidak akan ada perubahan tarif listrik dalam periode tersebut.
Penetapan tarif listrik PLN ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Meskipun parameter tersebut seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, namun pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif listrik agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Jokowi: Pengguna PLTS Atap Tidak Bisa Kirim Listrik ke PLN
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku per April-Juni 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek tagihan listrik, PLN menyediakan beberapa metode, antara lain melalui PLN Mobile, WhatsApp, Call Center, SMS, dan email. Dengan menggunakan salah satu metode tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi tagihan listrik tanpa perlu datang ke kantor PLN.
Baca Juga: Viral! Penyewa Kontrakan Tinggalkan Tunggakan Listrik hingga Rp70 Juta