Mendag Sita 90 Ribu Rol Kain Gulungan dari China Senilai Rp 90 M
Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal berhasil mengamankan 90 ribu rol kain gulungan impor ilegal.
BaperaNews - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal berhasil mengamankan sekitar 90 ribu rol kain gulungan impor ilegal senilai Rp 90 miliar.
Barang tersebut ditemukan di dua lokasi gudang di Jakarta, dengan 60 ribu rol disita di Gudang Kamal Muara, Jakarta Utara, dan 30 ribu rol lainnya di Gudang Roa Malaka, Jakarta Barat. Seluruhnya diduga melanggar aturan impor yang berlaku di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 8 November 2024, Budi Santoso menjelaskan, produk tekstil ilegal tersebut berasal dari China dan tidak memiliki dokumen legal yang menjadi persyaratan impor.
“Barang ini tidak memiliki dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta tidak terdaftar dalam aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L) sesuai peraturan,” ungkap Budi.
Mendag menilai bahwa penyelundupan produk tekstil ini merupakan salah satu penyebab utama melemahnya industri tekstil dalam negeri.
Menurut Budi Santoso, masuknya kain gulungan impor ilegal dari China ini membuat industri lokal sulit berkembang.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan penyelundupan produk impor ilegal seperti ini harus terus digalakkan agar industri tekstil kita dapat berkembang dan konsumen tidak dirugikan," tegas Budi.
Kronologi Penindakan
Sebelumnya, tim Satgas menerima informasi terkait keberadaan dua gudang yang menyimpan ribuan rol kain gulungan ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, Satgas menemukan ketidaklengkapan dokumen impor yang dibutuhkan.
Sebanyak 60 ribu rol kain senilai Rp 60 miliar ditemukan di Gudang Kamal Muara, sementara 30 ribu rol senilai Rp 30 miliar disita di Gudang Roa Malaka.
Budi Santoso mengungkapkan bahwa proses penyitaan ini bertujuan melindungi pasar dalam negeri dari produk ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas industri tekstil nasional.
"Ini adalah salah satu langkah untuk memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi prosedur yang sah," ujar Budi Santoso.
Baca Juga : Bansos Beras Diperpanjang Hingga 2025, 300 Ribu Ton Siap Disalurkan
Peluang Pengusaha Memenuhi Dokumen Impor
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, menyatakan bahwa pengusaha masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen impor yang diperlukan hingga tiga minggu sejak temuan ini.
Tenggat waktu ini bertujuan agar pelaku usaha dapat segera mengurus dokumen yang belum lengkap, seperti PI dan LS, serta memenuhi ketentuan K3L.
Rusmin menambahkan bahwa proses investigasi untuk memastikan legalitas produk tekstil tersebut memakan waktu lama karena memerlukan verifikasi dari berbagai pihak.
Meski demikian, apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka barang-barang tersebut akan dimusnahkan.
"Kami masih memberikan kelonggaran hingga akhir minggu ini untuk melengkapi dokumen. Namun, jika tidak dipenuhi, sesuai aturan, barangnya akan dimusnahkan," terang Rusmin.
Mendag Budi Santoso menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan dalam menekan peredaran barang impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas untuk memastikan produk impor yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Ke depan, kami berharap tidak ada lagi penyelundupan seperti ini sehingga industri tekstil kita tidak dirugikan dan konsumen mendapat produk yang terjamin legalitasnya," ungkapnya.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan industri tekstil lokal serta melindungi konsumen dari barang-barang ilegal yang beredar di pasaran.
Baca Juga : OJK Resmi Bentuk Satgas untuk Menangani Usaha Keuangan Tanpa Izin