Viral! Penyewa Kontrakan Tinggalkan Tunggakan Listrik hingga Rp70 Juta
Viral video di media sosial memperlihatkan keluhan pemilik kontrakan di Malaysia memiliki tunggakan listrik mencapai Rp 73 Juta setelah ditinggalkan oleh penyewanya.
BaperaNews - Pemilik kontrakan di Malaysia mengalami pengalaman pahit dengan salah satu penyewanya yang ditinggalkan dengan tunggakan listrik mencapai RM 21.894 atau sekitar Rp 73 Juta.
Melalui unggahan di platform media sosial, @malaysiaviralll, pemilik kontrakan membagikan bon tunggakan listrik rumah kontrakan yang ditinggalkan oleh penyewa tersebut.
"Penyewa keluarga dari neraka tinggalkan tunggakan listrik RM21,894 atau sekitar Rp 73 Juta," tulis keterangan postingan @malaysiaviralll.
Kejadian ini menjadi perhatian warganet yang memberikan beragam reaksi terhadap risiko bisnis rumah kontrakan.
Sebagian netizen memberikan pandangan bahwa kerugian merupakan bagian dari bisnis kontrakan, dan pemilik kontrakan seharusnya lebih memperhatikan potensi risiko yang mungkin muncul.
"Memang bisnis kontrakan itu mesti memikirkan ada merasakan kerugian juga, jangan hanya untungnya saja," ucap seorang netizen.
Baca Juga : Tak Tahu Bunyi Token Listrik, Jennifer Jill Bayar Listrik Hingga Rp90 Juta!
Tunggakan listrik rumah kontrakan sebesar Rp 73 Juta mengejutkan banyak orang, dan beberapa netizen mengungkapkan keheranannya terhadap nominal yang begitu besar.
Beberapa netizen bahkan mempertanyakan bagaimana penyewa bisa menunggak hingga mencapai jumlah yang signifikan tersebut.
"Kok bisa menunggak sampai segitu? Dua bulan tidak membayar saja sudah ada notifikasi belum terpotong," ungkap seorang netizen.
Warganet juga memberikan saran kepada pemilik kontrakan agar lebih memerhatikan dan mengelola propertinya dengan lebih baik.
Ada pendapat yang menyarankan agar pemilik kontrakan secara rutin memantau kondisi rumah sewa mereka untuk mencegah masalah seperti ini terjadi.
"Pemilik rumah kontrakan seharusnya sering pantau rumah. Jika ada masalah bisa mencegahnya," ungkap netizen lainnya.
Baca Juga : Segini Tarif Listrik per KwH, Berlaku hingga Januari-Maret 2024!