Gegara Utang Joki Mobile Legend Tak Dibayar, Bocah 13 Tahun di Sambas Dibunuh Temannya

Bocah berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan karena sakit hati akibat utang joki Mobile Legend sebesar Rp200.000. Baca kronologinya di sini!

Gegara Utang Joki Mobile Legend Tak Dibayar, Bocah 13 Tahun di Sambas Dibunuh Temannya
Gegara Utang Joki Mobile Legend Tak Dibayar, Bocah 13 Tahun di Sambas Dibunuh Temannya. Gambar: Dok. pointianakpost.jawapost

BaperaNews - Seorang bocah berusia 13 tahun di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditemukan tewas setelah sepekan hilang.

Korban yang bernama M, siswa SMPN 2 Tekarang, Sambas, menghilang setelah pamit keluar untuk salat magrib pada malam Selasa, (27/2). Setelah pencarian yang dilakukan oleh keluarga dan warga, korban akhirnya ditemukan tewas di semak-semak kebun jeruk.

Kasus ini mengungkap motif yang mengerikan. Polisi menetapkan teman korban, yang juga berusia 13 tahun dan dikenal dengan inisial AW, sebagai tersangka utama pembunuhan M.

AW ditangkap di wilayah Aruk dan dihadirkan ke Polres Sambas pada tanggal 6 Maret 2024. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku sakit hati karena korban tidak membayar utang joki Mobile Legend, salah satu game online, sebesar Rp200.000 sejak November 2023. 

"Gara-gara game online, kasus tersebut berawal dari pelaku yang sakit hati pada korban gara-gara game online," jelas Petit.

Pada Januari 2024, AW kembali menagih utang pada korban, namun korban tidak memiliki uang. Ketika AW melihat korban menyelipkan ponsel dan uang di sakunya, AW merasa tersinggung. 

Baca Juga: Gegara Masalah Utang, Nenek 80 Tahun Bunuh Wanita Pake Batu

"Hal itu membuat pelaku kesal lalu merencanakan pembunuhan," jelas Petit. Awalnya, pelaku dan korban bertemu di kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas pada malam Selasa, (27/2). Di tempat tersebut, AW membunuh korban dan membuang jasadnya ke semak-semak.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas," ungkap Petit.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas pada Rabu, (7/3). AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dalam rekonstruksi kasus bocah di Sambas bunuh temannya tersebut, ada 28 adegan yang diperagakan oleh AW. Petit menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan," ucap Petit. Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan atas kekerasan yang terjadi di kalangan remaja.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lembaga sosial dalam membimbing anak-anak untuk menggunakan media sosial dan teknologi dengan bijak. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Baca Juga: Sempat Bunuh Kucing dengan Blender, Wanita Ini Kini Terbukti Bunuh Pria